LP3M UNKHAIR MELAKSANAKAN PELATIHAN PENGUATAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
LP3M Melaksanakan kegiatan Pelatihan SPMI dengan Tema “Meningkatkan Budaya Mutu melalui penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)’ dengan menghadirkan Fasilitator Prof. Dr.drh.Nyoman Sadra Dharmawan, MS dan Prof.Dr. L. Hartanto Nugroho, M.Agr. Kegiatan dilaksanakan tanggal 21 s.d. 22 Januari 2019.
Berdasarkan UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), dengan mengaturnya di dalam satu bab tersendiri, yaitu Bab III UU Dikti. Pasal 53 dalam Bab III UU Dikti tersebut mengatur bahwa SPM Dikti terdiri atas:
- Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi
Selanjutnya, dalam Pasal 52 ayat (4) UU Dikti, diatur bahwa SPM Dikti didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Dengan dikukuhkannya dalam UU Dikti, maka semua perguruan tinggi di Indonesia berkewajiban menjalankan SPM Dikti sesuai dengan kekhasan Perguruan Tinggi sendiri sehingga dapat dikembangkannya Budaya Mutu di perguruan Tinggi.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Dengan demikian, setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan sendiri SPMI antara lain sesuai dengan latar belakang sejarah, nilai dasar yang menjiwai pendirian perguruan tinggi itu, jumlah program studi dan sumber daya manusia, sarana dan prasarana perguruan tinggi tersebut tanpa campur tangan pihak lain.
SPMI dilakukan untuk mencapai (a) kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual mutu akademik, (b) kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap program studi, (c) kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi, dan (d) relevansi program pendidikan dan penelitian dengan tuntutan masyarakat dan stakeholders lainnya.
Dalam membantu mengimplentasikan program SPMI dengan baik dan meningkatkan mutu di perguruan tinggi, Direktorat Penjaminan Mutu menyelenggarakan kegiatan diseminasi dan lokakarya penyusunan dokumen. Setelah diimplementasikan oleh perguruan tinggi, maka kami memberikan bimbingan teknis untuk mengawasi jalanya program serta pelatihan audit mutu internal untuk mengevaluasi program SPMI. Kami juga memiliki layanan klinik SPMI untuk membantu secara online yang dapat diakses melalui website dan aplikasi yakni pendampingan dan konsultasi umum. Fitur pendampingan merupakan fitur dimana perguruan tinggi dapat berkonsultasi secara khusus dengan fasilitator yang telah disediakan sedangkan fitur konsultasi umum adalah fitur dimana semua member dapat bertanya dan mengetahui konsultasi yang telah dibahas.
SPMI bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Tujuan ini hanya dapat dicapai apabila setiap perguruan tinggi telah mengimplementasikan SPMI dengan baik dan benar, dan luarannya dimintakan akreditasi (SPME). Seberapa jauh perguruan tinggi melampaui SN Dikti (Standar Nasional Pendidikan Tinggi) yang ditujukkan dengan penetapan Standar Dikti yang ditetapkan perguruan tinggi tersebut merupakan perwujudan dari dua tujuan lain dari SPMI, yaitu untuk:
- Pencapaian visi dan pelaksanaan misi perguruan tinggi tersebut, dan
- Pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholder) perguruan tinggi tersebut
Selain itu, SPMI berfungsi sebagai:
- Bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi
- Sistem untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi perguruan tinggi
- Sarana untuk memperoleh status terakreditasi dan peringkat terakreditasi program studi da perguruan tinggi;
- Sistem untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan perguruan tinggi