WORKSHOP INSTRUMEN AKREDITASI BERBASIS OUTCOME

LP3M Universitas Khairun melaksanakan Workshop Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS 4.0) dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT 3.0) dengan Tema “ Meningkatkan Mutu Akreditasi Melalui Penguatan Capaian Kinerja” (17 Oktober 2018).  Nara Sumber yang dihadirkan adalah Prof. Moses L Singgih beliau adalah Asesor Nasional sekaligus sebagai tim penyusun instrumen Akreditasi.

Dalam kesempatan itu peserta yang hadir yakni para wakil Dekan I bidang Akademik lingkup Unkhair, para ketua Program Studi lingkup Unkhair. untuk peserta tamu turut hadir yakni dari Universitas Pasifik Morotai Nurhikma Sibua,S.Pd.M.M dan Fahmi Jaguna,S.Pd.M.Pd.

Ketua LP3M Dr. M Ridha Ajam,M.Hum dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Prof. Moses L. Singgih yang telah menyempatkan waktunya untuk memberikan materi kepada kami, beliau berharap kepada para peserta agar dapat memanfaatkan waktu ini untuk berkonsultasi langsung dengan Prof. Moses L. Singgih, kepada Fakultas atau Program Studi yang sedang mempersiapkan Reakreditas untuk dapat berkonsultasi kepada Prof. Moses L. Singgih.

Prof. Moses L. Singgih dalam memberikan materi banyak memberikan tips penulisan borang BAN PT, bagaimana cara pengisian evaluasi diri, akurasi dan kelengkapan data serta informasi yang digunakan untuk menyusun laporan evaluasi-diri, cara  program studi mengemukakan fakta tentang situasi program studi, pada semua komponen evaluasi-diri, kelengkapan data, kurun waktu yang cukup, cross-reference, Laporan sangat  jelas, didukung oleh data dan informasi yang lengkap, dengan kejelasan mengenai kurun waktu keberlakuan fakta yang dilaporkan, dilengkapi dengan cross-reference antar semua komponen evaluasi-diri.

Sekertaris LP3M M. Abjan Fabanyo,SP.I.M.Si mengatakan setelah Prof. Moses L. Singgih memberikan materi dilanjutkan dengan kisi kisi borang dan evaluasi diri oleh Bahtiar Madjid, S.S.M.Hum, setelah itu para peserta akan dibagi kelompok klinik yang akan didampingi langsung oleh Prof. Moses L. Singgih, setiap kelompok klinik ini akan membahas borang masing masing program studi dan klinik lain bahas evaluasi diri untuk masing masing program studi, lanjut pak Dani, di klinik ini akan dibahas tuntas berbagai permasalahan yang dihadapi dan Prof. Moses L. Singgih melakukan pendampingan khusus ke masing masing kelompok klinik tersebut.

Berdasarkan Permenristekdikti No 32/2016 dan Peraturan BAN-PT No 2 Tahun 2017 tentang
Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi, BAN-PT telah mengembangkan Instrument
Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) versi 2018, yang secara singkat ditulis IAPT 3.0 (IAPT 1.0
(2006); IAPT 2.0 (2011).

· IAPT 3.0 menggunakan 9 Kriteria yaitu:
1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
3. Mahasiswa
4. Sumber Daya Manusia
5. Keuangan, Sarana dan Prasarana
6. Pendidikan
7. Penelitian
8. Pengabdian kepada Masyarakat
9. Luaran dan Capaian Tridharma
Yang secara keseluruhan mengukur tingkat ketercapaian dan/atau pelampauan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi dan standar yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan
tinggi.

Sementara itu, instrument akreditasi program studi versi baru (IAPS
4.0
) masih dalam proses pengembangan, BAN-PT mengembangkan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) versi 2018, yang secara singkat ditulis IAPS 4.0 (IAPS 1.0 (1996); IAPS 2.0 (2000), IAPS 3.0 (2008).
· Perubahan signifikan pada IAPS 4.0
1. Unit pengusul akreditasi adalah Unit Pengelola Program Studi dan bukan
lagi Program Studi seperti pada instrumen yang berlaku pada saat ini.
2. IAPS 4.0 menggunakan 9 Kriteria sebagai berikut.
1) Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
2) Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
3) Mahasiswa
4) Sumber Daya Manusia
5) Keuangan, Sarana dan Prasarana
6) Pendidikan
7) Penelitian
8) Pengabdian kepada Masyarakat
9) Luaran dan Capaian Tridharma
Yang secara keseluruhan mengukur tingkat ketercapaian dan/atau
pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar yang
ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
3. IAPS 4.0 berorientasi pada output dan outcome. Pengukuran mutu lebih
dititikberatkan pada aspek proses, output dan outcome, sementara
instrumen sebelumnya lebih banyak mengukur aspek input.

4. IAPS 4.0 terdiri dari Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja
Akademik (LKA
.
1)
Laporan Evaluasi Diri yang menggambarkan status dan analisis
capaian masing-masing kriteria. Unit pengelola program studi
diharapkan mampu menemukenali kekuatan yang dimiliki serta
aspek yang perlu mendapat perbaikan di program studi yang
diusulkan akreditasinya.
2)
Laporan Kinerja Akademik (LKA) yang memuat data capaian
indikator kinerja program studi, yang secara bertahap akan
diintegrasikan dengan PD-Dikti.
5. Hasil akreditasi dengan
IAPS 4.0 akan dinyatakan dalam bentuk status
akreditasi dan peringkat terakreditasi sebagai berikut.
a) Status akreditasi : Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi
b) Peringkat Terakreditasi : Baik, Baik Sekali, Unggul

IAPS 4.0 akan mulai efektif diterapkan tanggal 1 Januari 2019. Usulan akreditasi
yang disampaikan mulai tanggal 1 Januari 2019 sudah harus menggunakan
instrumen
IAPS 4.0. Sementara, usulan akreditasi yang diterima sebelum tanggal 1
Januari 2019 masih menggunakan instrumen yang berlaku pada saat ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *