SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 4.0

Tim LP3M Universitas Khairun pada hari Selasa, 19 Februari 2019 mengadakan rapat intern dalam rangka pendalaman atas instrumen akreditasi program studi berbasis outcome (IAPS 4.0). Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala LP3M, Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum; Sekretaris LP3M, M. Abjan Fabanjo, M.Si; Kepala Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Dr. Abdul Gaus, M.T; Sekretaris Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Bahtiar Madjid, M.Si; dan Sekretaris Pusat Pengembangan Pendidikan, Dr. Joko Suratno, M.Pd.Si.

Sekretaris Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Bahtiar Madjid, M.Si, pada kesempatan itu menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan, setiap Unit Pengelola Program Studi (UPPS) yang harus merencanakan seluruh upaya pengembangan program studi berbasis evaluasi diri yang dilakukan secara komprehensif, terstruktur dan sistematis. Selain itu, Kepala Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Dr. Abdul Gaus, M.T, menambahkan bahwa UPPS merupakan ujung tombak dalam sistem akreditasi yang akan datang. Pengumpulan data dan fakta merupakan hal yang sangat penting dalam proses penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED). Pelaksanaan evaluasi diri secara berkala dan berkesinambungan seharusnya menjadi suatu kebiasaan dalam manajemen perguruan tinggi sehingga terbangun tradisi yang baik dalam pengelolaan dan pengembangan institusi. Ketika tradisi ini telah terbangun, maka usaha untuk perbaikan proses dan mencari berbagai alternatif proses yang lebih baik akan sangat mudah dilakukan.

Data dan informasi minimal yang dibutuhkan untuk akreditasi ditampilkan pada Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) maupun dalam cakupan dan kedalaman analisis LED. Kedalaman analisis ditunjukkan dengan adanya gambaran keterkaitan yang jelas antara: (1) kemampuan menemu kenali akar permasalahan yang dihadapi oleh UPPS dan program studi berdasarkan data yang dicantumkan dalam LKPS dan data pendukung lainnya; (2) kemampuan untuk mengembangkan rencana perbaikan untuk menanggulangi permasalahan tersebut, dan (3) kemampuan untuk menentukan prioritas strategis dengan menggunakan metode analisis yang relevan, seperti SWOT Analysis, Root-Cause Analysis, Force-Field Analysis, dan metode analisis lainnya. LED harus memuat 9 kriteria akreditasi yang meliputi kriteria: 1) Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi, 2) Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerja sama, 3) Mahasiswa, 4) Sumber Daya Manusia, 5) Keuangan, Sarana, dan Prasarana, 6) Pendidikan, 7) Penelitian, 8) Pengabdian kepada Masyarakat, dan 9) Luaran dan Capaian Tri dharma.

Kepala LP3M, Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum, menyimpulkan bahwa perlu adanya tindak lanjut terutama penyebarluasan informasi tentang IAPS 4.0 kepada para pimpinan universitas dan fakultas. Hal tersebut berkaitan dengan penguatan dan support kepada Unit Penjaminan Mutu (UPM) baik di tingkat fakultas/pascasarjana maupun di tingkat program studi (Gugus Penjaminan Mutu). (JS)

RAPAT MATA KULIAH PENCIRI

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Khairun hari ini Jumat, 8 Februari 2019 mengadakan rapat lanjutan membahas mata kuliah penciri universitas. Mata kuliah tersebut merupakan jawaban akan visi Universitas Khairun, yang berbunyi, “Maju Dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni Berbasis Kepulauan dan Kemajemukan pada Tahun 2029”

Mata kuliah yang sedang disusun rencananya akan diberi nama Wawasan Kepulauan dan Kemajemukan. Mata Kuliah Wawasan Kepulauan dan Kemajemukan memberikan wawasan kepada mahasiswa tentang definisi, lingkup, pendorong, asal usul, dampak, hubungan, isu, dampak, dan kebijakan terkait kepulauan dan kemajemukan, dan bagaimana kita membangun kesadaran bersama untuk menumbuhkan sikap dan perilaku sebagai warga negara yang hidup di atas kepulauan dan kemajemukan. Capaian mata kuliah yang disusun dalam rancangan mata kuliah tersebut diantaranya: Menjelaskan definisi kepulauan dan kemajemukan; Menjelaskan asal usul/ sejarah kepulauan dan kemajemukan; Mengidentifikasi, menjelaskan, menganalisa, dan mensintesa fenomena kepulauan dan kemajemukan; sampai dengan Mempraktekkan sikap dan perilaku yang mencerminkan kepulauan dan kemajemukan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala LP3M, Dr. Ridha Ajam, M.Hum; Kepal Pusat Pengembangan Pendidikan dan Sekaligus Koorinator Penyusun Mata Kuliah, Dr. Sutaryo, M.Ed TESOL; Kepala Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Dr. Abdul Gaus, S.T, M.T; Sekretaris Pusat Pengembangan Pendidikan, Dr. Joko Suratno, M.Pd.Si; dan perwakilan dari Program Studi Pendidikan Geografi, Ibu Kusrini, M.Sc. (JS)

RAPAT PERDANA LP3M DAN UPM DI TAHUN 2019

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas dan Pascasarjana Universitas Khairun (Unkhair) di awal tahun 2019 mengadakan rapat Penguatan Struktur dan Tata Kelola Penjaminan Mutu di Lingkungan Universitas Khairun. Rapat tersebut membahas tentang menyamakan persepsi yang termuat dalam statuta universitas yang menyatakan bahwa pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Mutu pendidikan tinggi Unkhair merupakan kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi Unkhair dengan standar nasional pendidikan dan standar yang ditetapkan oleh Unkhair berdasarkan visi dan kebutuhan dari pihak yang berkepentingan.

Perlunya koordinasi antara LP3M dan UPM merupakan hal yang harus disegerakan karena sistem penjaminan mutu internal Unkhair merupakan kegiatan sistemik yang mengharapkan koordinasi padu antara LP3M dan UPM.

Banyak hal yang dibahas dalam rapat tersebut. Dari hal yang berkaitan dengan struktur organisasi UPM dan kaitannya dengan garis koordinasi antara LP3M dan UPM, temuan dan penguatan struktur UPM, sampai dengan anggaran dan ruang kerja.

Berbagai persoalan yang ada dan masukan UPM ke LP3M selanjutnya akan dijadikan bahan yang akan diajukan sebagai masukan kepada rektor dalam ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan penjaminan mutu yang akan dituangkan dalam Peraturan Rektor. (JS)