Tim LP3M Universitas Khairun pada hari Selasa, 19 Februari 2019 mengadakan rapat intern dalam rangka pendalaman atas instrumen akreditasi program studi berbasis outcome (IAPS 4.0). Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala LP3M, Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum; Sekretaris LP3M, M. Abjan Fabanjo, M.Si; Kepala Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Dr. Abdul Gaus, M.T; Sekretaris Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Bahtiar Madjid, M.Si; dan Sekretaris Pusat Pengembangan Pendidikan, Dr. Joko Suratno, M.Pd.Si.
Sekretaris Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Bahtiar Madjid, M.Si, pada kesempatan itu menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan, setiap Unit Pengelola Program Studi (UPPS) yang harus merencanakan seluruh upaya pengembangan program studi berbasis evaluasi diri yang dilakukan secara komprehensif, terstruktur dan sistematis. Selain itu, Kepala Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Dr. Abdul Gaus, M.T, menambahkan bahwa UPPS merupakan ujung tombak dalam sistem akreditasi yang akan datang. Pengumpulan data dan fakta merupakan hal yang sangat penting dalam proses penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED). Pelaksanaan evaluasi diri secara berkala dan berkesinambungan seharusnya menjadi suatu kebiasaan dalam manajemen perguruan tinggi sehingga terbangun tradisi yang baik dalam pengelolaan dan pengembangan institusi. Ketika tradisi ini telah terbangun, maka usaha untuk perbaikan proses dan mencari berbagai alternatif proses yang lebih baik akan sangat mudah dilakukan.
Data dan informasi minimal yang dibutuhkan untuk akreditasi ditampilkan pada Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) maupun dalam cakupan dan kedalaman analisis LED. Kedalaman analisis ditunjukkan dengan adanya gambaran keterkaitan yang jelas antara: (1) kemampuan menemu kenali akar permasalahan yang dihadapi oleh UPPS dan program studi berdasarkan data yang dicantumkan dalam LKPS dan data pendukung lainnya; (2) kemampuan untuk mengembangkan rencana perbaikan untuk menanggulangi permasalahan tersebut, dan (3) kemampuan untuk menentukan prioritas strategis dengan menggunakan metode analisis yang relevan, seperti SWOT Analysis, Root-Cause Analysis, Force-Field Analysis, dan metode analisis lainnya. LED harus memuat 9 kriteria akreditasi yang meliputi kriteria: 1) Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi, 2) Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerja sama, 3) Mahasiswa, 4) Sumber Daya Manusia, 5) Keuangan, Sarana, dan Prasarana, 6) Pendidikan, 7) Penelitian, 8) Pengabdian kepada Masyarakat, dan 9) Luaran dan Capaian Tri dharma.
Kepala LP3M, Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum, menyimpulkan bahwa perlu adanya tindak lanjut terutama penyebarluasan informasi tentang IAPS 4.0 kepada para pimpinan universitas dan fakultas. Hal tersebut berkaitan dengan penguatan dan support kepada Unit Penjaminan Mutu (UPM) baik di tingkat fakultas/pascasarjana maupun di tingkat program studi (Gugus Penjaminan Mutu). (JS)