KOLABORASI LP3M DAN UPT TIK DALAM MENDUKUNG AKREDITASI INSTITUSI MELALUI PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI BORANG AKREDITASI

Rapat mendadak Tim LP3M dan Kepala UPT TIK yang dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Maret 2019 merupakan tindak lanjut dari instruksi Rektor dalam rangka memberikan penguatan dan dukungan dalam proses penyusunan borang akreditasi institusi Universitas Khairun. Tim LP3M yang hadir pada kesempatan tersebut adalah Ketua LP3M, Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum; Sekretaris LP3M, M. Abjan Fabanjo, M.Si; Kepala Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Dr. Abdul Gaus, M.T; Kepala Pusat Data dan Informasi, Asrudin Hormati, S.E., M.Si.Ak; Sekretaris Pusat Data dan Informasi, Dr. Ir. Suryati Tjokrodiningrat, M.Si.; dan Sekretaris Pusat Pengembangan Pendidikan, Dr. Joko Suratno, M.Pd.Si. Sedangkan perwakilan UPT TIK yang hadir adalah Kepala UPT TIK Universitas Khairun, Mohamad Jamil, S.T., MT.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua LP3M dan mengawali pembicaraannya dengan menyampaikan instruksi Rektor yang berkaitan dengan proses penyusunan instrumen akreditasi institusi. Akreditasi institusi perguruan tinggi adalah proses penilaian terhadap institusi secara keseluruhan untuk mengetahui komitmen institusi terhadap kapasitas institusi dan efektivitas pendidikan, yang didasarkan pada standar akreditasi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, LP3M memandang perlu menghadirkan Kepala UPT TIK untuk dimintai saran, tanggapan, dan bantuannya agar persiapan penyusunan instrumen akreditasi institusi berjalan dengan baik, terutama peranan teknologi dalam menyokong proses tersebut.

Kepala UPT TIK, Mohamad Jamil, S.T., MT., pada kesempatan tersebut memberikan saran penggunaan sistem informasi dalam proses penyusunan instrumen akreditasi. Sistem informasi yang rencana akan dikembangkan nantinya disesuaikan dengan kriteria instrumen akreditasi. Oleh karena itu, peserta rapat menyepakati bahwa nama sistem informasi yang akan dikembangkan adalah sistem informasi borang akreditasi dengan bentuk kegiatan yang akan dilakukan adalah Pengembangan Sistem Informasi Borang Akreditasi.

Setiap tim penyusun borang akreditasi nantinya akan selalu terhubung dan meng-update data dan dokumen menggunakan sistem tersebut. Tim akan mendata dan mengumpulkan segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan perguruan tinggi, baik dalam bidang akademik maupun bidang manajemen. Sistem ini juga memungkinkan untuk ditampilkan atau ditunjukkan kepada para assesor dalam rangka membantu proses akreditasi. JS

PEMBAHASAN STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT OLEH TIM LP3M

Upaya melakukan revisi standar pendidikan tinggi yang berlaku di Universitas Khairun terus dilakukan oleh Tim LP3M. Pada hari Kamis, 28 Februari 2019, Tim LP3M melakukan pembahasan khusus tentang standar pengabdian masyarakat. Standar pengabdian masyarakat merupakan salah satu bagian dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). SN-Dikti adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ruang lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: standar hasil pengabdian kepada masyarakat; standar isi pengabdian kepada masyarakat; standar proses pengabdian kepada masyarakat; standar penilaian pengabdian kepada masyarakat; standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat; standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat; standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; dan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.

Salah satu ruang lingkup standar pengabdian masyarakat adalah standar hasil. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud adalah: penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan; pemanfaatan teknologi tepat guna; bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar. (JS)

REKTOR UNIVERSITAS KHAIRUN MENERIMA LAPORAN TENTANG INFORMASI IAPS 4.0 DARI TIM LP3M

Rektor Universitas Khairun, Prof. Dr. Husen Alting, M.Hum, menerima laporan tentang informasi instrumen akreditasi program studi berbasis outcome (IAPS 4.0) dari Tim LP3M di ruang rapat LP3M Universitas Khairun pada hari Kamis, 21 Februari 2019. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut penyebarluasan informasi tentang IAPS 4.0 kepada para pimpinan universitas dan fakultas. Hal tersebut berkaitan dengan penguatan dan support kepada Unit Penjaminan Mutu (UPM) baik di tingkat fakultas/pascasarjana maupun di tingkat program studi.

Rapat sebelumnya dikemukakan bahwa dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan, setiap Unit Pengelola Program Studi (UPPS) harus merencanakan seluruh upaya pengembangan program studi berbasis evaluasi diri yang dilakukan secara komprehensif, terstruktur dan sistematis. Selain itu, UPPS merupakan ujung tombak dalam sistem akreditasi yang akan datang. Pengumpulan data dan fakta merupakan hal yang sangat penting dalam proses penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED). Pelaksanaan evaluasi diri secara berkala dan berkesinambungan seharusnya menjadi suatu kebiasaan dalam manajemen perguruan tinggi sehingga terbangun tradisi yang baik dalam pengelolaan dan pengembangan institusi. Ketika tradisi ini telah terbangun, maka usaha untuk perbaikan proses dan mencari berbagai alternatif proses yang lebih baik akan sangat mudah dilakukan.

Data dan informasi minimal yang dibutuhkan untuk akreditasi ditampilkan pada Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) maupun dalam cakupan dan kedalaman analisis LED. Kedalaman analisis ditunjukkan dengan adanya gambaran keterkaitan yang jelas antara: (1) kemampuan menemu kenali akar permasalahan yang dihadapi oleh UPPS dan program studi berdasarkan data yang dicantumkan dalam LKPS dan data pendukung lainnya; (2) kemampuan untuk mengembangkan rencana perbaikan untuk menanggulangi permasalahan tersebut, dan (3) kemampuan untuk menentukan prioritas strategis dengan menggunakan metode analisis yang relevan, seperti SWOT Analysis, Root-Cause Analysis, Force-Field Analysis, dan metode analisis lainnya. LED harus memuat 9 kriteria akreditasi yang meliputi kriteria: 1) Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi, 2) Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerja sama, 3) Mahasiswa, 4) Sumber Daya Manusia, 5) Keuangan, Sarana, dan Prasarana, 6) Pendidikan, 7) Penelitian, 8) Pengabdian kepada Masyarakat, dan 9) Luaran dan Capaian Tri dharma.

Pada kesempatan tersebut, Rektor menginstruksikan kepada Tim LP3M untuk mendaftar dokumen pendukung program studi yang akan melakukan re-akreditasi dengan menggunakan IAPS 4.0. Selain itu, Rektor juga mengharapkan dokumen/panduan kurikulum segera dipersiapkan oleh Tim LP3M. (JS)