REKTOR UNIVERSITAS KHAIRUN MENERIMA LAPORAN TENTANG INFORMASI IAPS 4.0 DARI TIM LP3M

Rektor Universitas Khairun, Prof. Dr. Husen Alting, M.Hum, menerima laporan tentang informasi instrumen akreditasi program studi berbasis outcome (IAPS 4.0) dari Tim LP3M di ruang rapat LP3M Universitas Khairun pada hari Kamis, 21 Februari 2019. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut penyebarluasan informasi tentang IAPS 4.0 kepada para pimpinan universitas dan fakultas. Hal tersebut berkaitan dengan penguatan dan support kepada Unit Penjaminan Mutu (UPM) baik di tingkat fakultas/pascasarjana maupun di tingkat program studi.

Rapat sebelumnya dikemukakan bahwa dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan, setiap Unit Pengelola Program Studi (UPPS) harus merencanakan seluruh upaya pengembangan program studi berbasis evaluasi diri yang dilakukan secara komprehensif, terstruktur dan sistematis. Selain itu, UPPS merupakan ujung tombak dalam sistem akreditasi yang akan datang. Pengumpulan data dan fakta merupakan hal yang sangat penting dalam proses penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED). Pelaksanaan evaluasi diri secara berkala dan berkesinambungan seharusnya menjadi suatu kebiasaan dalam manajemen perguruan tinggi sehingga terbangun tradisi yang baik dalam pengelolaan dan pengembangan institusi. Ketika tradisi ini telah terbangun, maka usaha untuk perbaikan proses dan mencari berbagai alternatif proses yang lebih baik akan sangat mudah dilakukan.

Data dan informasi minimal yang dibutuhkan untuk akreditasi ditampilkan pada Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) maupun dalam cakupan dan kedalaman analisis LED. Kedalaman analisis ditunjukkan dengan adanya gambaran keterkaitan yang jelas antara: (1) kemampuan menemu kenali akar permasalahan yang dihadapi oleh UPPS dan program studi berdasarkan data yang dicantumkan dalam LKPS dan data pendukung lainnya; (2) kemampuan untuk mengembangkan rencana perbaikan untuk menanggulangi permasalahan tersebut, dan (3) kemampuan untuk menentukan prioritas strategis dengan menggunakan metode analisis yang relevan, seperti SWOT Analysis, Root-Cause Analysis, Force-Field Analysis, dan metode analisis lainnya. LED harus memuat 9 kriteria akreditasi yang meliputi kriteria: 1) Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi, 2) Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerja sama, 3) Mahasiswa, 4) Sumber Daya Manusia, 5) Keuangan, Sarana, dan Prasarana, 6) Pendidikan, 7) Penelitian, 8) Pengabdian kepada Masyarakat, dan 9) Luaran dan Capaian Tri dharma.

Pada kesempatan tersebut, Rektor menginstruksikan kepada Tim LP3M untuk mendaftar dokumen pendukung program studi yang akan melakukan re-akreditasi dengan menggunakan IAPS 4.0. Selain itu, Rektor juga mengharapkan dokumen/panduan kurikulum segera dipersiapkan oleh Tim LP3M. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *