Launching sistem BKD Universitas Khairun dilaksanakan pada hari Senin, 29 April 2019. Kebutuhan akan tersedianya sistem BKD secara online telah menjawab tantangan bagaimanakah menyajikan pelaporan kinerja dosen secara akuntabel. Pengisian BKD merupakan kewajiban setiap dosen berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48/D3/Kep/1983 tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar pada Peguruan Tinggi Negeri dan Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2010 dan hal tersebut dikuatkan oleh Peraturan Rektor Universitas Khairun (Unkhair) No. 2726/UN.44/KP/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Beban Kerja Dosen. (JS)