INSTRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI (KPT) DARI LP3M KEMBALI DIUNDANG DI FKIP
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Khairun kembali mengadakan Workshop Pengembangan Perangkat Pembelajaran Berorientasi KKNI. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2020 dengan mengundang salah satu instruktur kurikulum dari Pusat Pengembangan Pendidikan LP3M Universitas Khairun, yakni Dr. Joko Suratno, M.Pd.Si. Kegiatan yang dibuka Wakil Dekan I FKIP, Dr. Hasan Hamid, M.Si., tersebut dikhususkan untuk mengawal kegiatan revitalisasi perangkat pembelajaran berorientasi KKNI pada lima program studi, yaitu Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia (Indonesia Language Education), Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Pancasila and Civics Education), Program Studi Pendidikan Geografi (Geography Education), Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (Elementary Teacher Education), dan Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (Early Childhood Teacher Education).
Selaku pembicara tunggal pada kesempatan tersebut, Dr. Joko Suratno, M.Pd.Si. menekankan dan mengingatkan kembali tentang hubungan standar pendidikan dalam dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan pelaksanaan kurikulum di setiap program studi. Struktur atau sistematika dokumen kurikulum harus menyesuaikan dengan standar pendidikan yang telah ditetapkan di tingkat universitas melalui penyesuaian standar yang ditetapkan fakultas. Sistematika dokumen kurikulum setiap program studi setidaknya memuat beberapa komponen berikut: (1) Identitas Program Studi -Menuliskan identitas Program Studi meliputi: Nama Perguruan Tinggi, Fakultas, Prodi, Akreditasi, Jenjang Pendidikan, Gelar Lulusan, Visi dan Misi. (2) Evaluasi Kurikulum & Tracer Study–Menjelaskan pelaksanaan kurikulum yang telah dan sedang berjalan, dengan menyajikan hasil evaluasi kurikulum. Analisis kebutuhan berdasarkan kebutuhan pemangku kepentingan dari hasil tracer study. (3) Landasan Perancangan & Pengembangan Kurikulum: landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan psikologis, landasan yuridis, dll. (4) Profil Lulusan dan Deskripsinya. (5) Rumusan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang dinyatakan dalam Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) –CPL terdiri dari aspek: Sikap, Pengetahuan, Keterampilan umum, dan keterampilan khusus yang dirumuskan berdasarkan SN-Dikti dan deskriptor KKNI sesuai dengan jenjangnya. (6) Penetapan Bahan Kajian –Berdasarkan CPL dan/atau menggunakan Body of Knowledge suatu Program Studi, yang kemudian digunakan untuk pembentukan mata kuliah. (7) Pembentukan Mata Kuliah (MK) dan Penentuan Bobot sks–Menjelaskan mekanisme pembentukan mata kuliah berdasarkan CPL (beserta turunannya di level MK) dan bahan kajian, serta penetapan bobot sks nya. (8) Matrik distribusi mata kuliah (MK)/Struktur Kurikulum Program Studi-Menggambarkan organisasi mata kuliah atau peta penempatan mata kuliah secara logis dan sistematis sesuai dengan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi. Distribusi mata kuliah disusun dalam rangkaian semester selama masa studi lulusan Program Studi. (9) Rencana Pembelajaran Semester (RPS) –RPS disusun dari hasil rancangan pembelajaran, dituliskan lengkap untuk semua mata kuliah pada Program Studi, dan perangkat pembelajaran yang menyertainya (Rencana Tugas, Instrumen Penilaian dalam bentuk Rubrik dan atau Portofolio, Bahan Ajar, dll.). (10) Manajemen dan Mekanisme Pelaksanaan Kurikulum–Rencana pelaksanaan kurikulum dan perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Universitas Khairun.
Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dapat dikatakan sebagai ruh pelaksanaan kurikulum di setiap program studi, demikian disampaikan Dr. Joko. Oleh karena itu, kelengkapan dokumen RPS merupakan tolak ukur dari standar pelaksanaan proses pembelajaran di program studi. Dokumen RPS setidaknya memuat nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu; capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah; kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai; metode pembelajaran; waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; kriteria, indikator, dan bobot penilaian; daftar referensi yang digunakan, dan deskripsi mata kuliah. Deskripsi menjadi bagian wajib yang harus dicantumkan dalam RPS di lingkungan Universitas Khairun karena telah ditetapkan dalam standar pendidikan. JS