Hari Senin dan Selasa, 17 dan 18 Februari 2020, menjadi hari yang luar dan penuh keakraban yang dibalut dengan suasana akademik dalam acara Workshop Pengembangan Kurikulum dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Berorientasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di Program Studi Teknik Informatika, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU). Acara tersebut menghadirkan pembicara tunggal, yaitu Dr. Joko Suratno, M.Pd.Si. yang merupakan Sekretaris Pusat Pengembangan Pendidikan, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M), Universitas Khairun. Berdasarkan pengalaman dalam penyusunan kurikulum program studi dan dua kali mengikuti kegiatan Training of Trainer (ToT) yang berhubungan dengan pengembangan kurikulum berorientasi KKNI, Dr. Joko berbagi pengalaman bagaimana menyusun kurikulum program studi dalam kesempatan itu.
Dr. Joko Suratno menyampaikan bahwa kurikulum program studi setidaknya memuat identitas program studi, evaluasi kurikulum dan tracer study, landasan perancangan dan pengembangan kurikulum, rumusan standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam capaian pembelajaran lulusan (CPL), penetapan bahan kajian, pembentukan mata kuliah dan penentuan bobot SKS, matriks distribusi mata kuliah, rencana pembelajaran semester (RPS), serta manajemen dan mekanisme pelaksanaan kurikulum. Identitas program studi setidaknya memuat nama perguruan tinggi, fakultas, program studi, akreditasi, jenjang pendidikan, gelar lulusan, serta visi dan misi. Evaluasi kurikulum dan tracer study menjelaskan pelaksanaan kurikulum yang telah dan sedang berjalan, dengan menyajikan hasil evaluasi kurikulum dan analisis kebutuhan berdasarkan kebutuhan pemangku kepentingan dari hasil tracer study. Landasan perancangan dan pengembangan kurikulum dapat berupa landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan psikologis, landasan yuridis, dan lain-lain. Sedangkan CPL dirumuskan oleh program studi berdasarkan hasil penelusuran lulusan, masukan pemangku kepentingan, asosiasi profesi, konsorsium keilmuan, kecenderungan perkembangan keilmuan/keahlian ke depan, dan dari hasil evaluasi kurikulum. Rumusan CPL disarankan untuk memuat kemampuan yang diperlukan dalam era industri 4.0 dan 5.0. Rumusan CPL Prodi harus mengacu pada SN-Dikti dan deskriptor KKNI sesuai dengan jenjang pendidikannya. CPL juga dapat ditambahkan kemampuan-kemampuan yang mencerminkan keunikan masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan visi-misi, keunikan daerah di mana perguruan tinggi itu berada, bahkan keunikan Indonesia yang berada di daerah tropis dengan dua musim.
Terdapat tiga tahapan penyusunan CPL, yaitu penetapan profil lulusan, penetapan kemampuan yang diturunkan dari profil, dan perumusan CPL. Pada langkah penetapan profil lulusan program studi haru paham bahwa profil lulusan adalah peran yang dapat dilakukan oleh lulusan di bidang keahlian atau bidang kerja tertentu setelah menyelesaikan studinya. Profil juga merupakan hasil kajian terhadap kebutuhan pasar kerja yang dibutuhkan pemerintah dan dunia usaha maupun industri, serta kebutuhan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Profil lulusan program studi sebaiknya disusun oleh kelompok program studi (prodi) sejenis, sehingga terjadi kesepakatan yang dapat diterima dan dijadikan rujukan secara nasional. Penetapan kemampuan yang diturunkan dari profil perlu melibatkan pemangku kepentingan yang dapat memberikan kontribusi untuk memperoleh konvergensi dan konektivitas antara institusi pendidikan dengan pemangku kepentingan. Penetapan kemampuan lulusan harus mencakup empat unsur untuk menjadikannya sebagai capaian pembelajaran lulusan (CPL). CPL terdiri dari aspek: Sikap, Pengetahuan, Keterampilan umum, dan keterampilan khusus yang dirumuskan berdasarkan SN-Dikti dan deskriptor KKNI sesuai dengan jenjangnya. Unsur sikap dan keterampilan umum mengacu pada SN-Dikti sebagai standar minimal, yang memungkinkan ditambah oleh program studi untuk memberi ciri lulusan perguruan tingginya. Unsur keterampilan khusus dan pengetahuan dirumuskan dengan mengacu pada deskriptor KKNI sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Capaian pembelajaran diturunkan dari profil lulusan, mengacu pada hasil kesepakatan dengan asosiasi penyelenggara program studi sejenis dan organisasi profesi, dan memenuhi level KKNI, serta dimutakhirkan secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna. Capaian Pembelajaran Lulusan Berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 257 Tahun 2017 diunduh di http://cp.ristekdikti.go.id/v2/. Terdapat 2 kategori Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yaitu Draft Usulan dan Draft Final. Draft USULAN adalah CPL yang diusulkan oleh program studi/perguruan tinggi/forum prodi. Draft ini masih dalam tahap usulan, dan perlu perbaikan dari reviewer CP Kemristekdikti. CPL ini hanya untuk referensi saja, belum dapat dijadikan acuan untuk penyusunan kurikulum PT. Draft FINAL adalah CPL yang diusulkan oleh program studi/perguruan tinggi/forum prodi. Draft ini sudah dilakukan perbaikan, uji publik, dan telaah bersama-sama dengan user/stake holder terkait, dan sudah direview oleh tim CP Kemristekdikti. Dinamakan Draft karena belum secara resmi ditandatangani oleh Menteri. CPL ini sudah dapat dijadikan acuan untuk penyusunan kurikulum PT. Penetapan bahan kajian berdasarkan CPL dan/atau menggunakan Body of Knowledge suatu Program Studi, yang kemudian digunakan untuk pembentukan mata kuliah. Bahan kajian dapat berupa satu atau lebih cabang ilmu berserta ranting ilmunya, atau sekelompok pengetahuan yang telah terintegrasi dalam suatu pengetahuan baru yang sudah disepakati oleh forum prodi sejenis sebagai ciri bidang ilmu prodi tersebut. Pembentukan mata kuliah (MK) dan penentuan bobot SKS menerangkan mekanisme pembentukan mata kuliah berdasarkan CPL (beserta turunannya di level MK) dan bahan kajian, serta penetapan bobot SKS-nya. Penetapan mata kuliah dapat dilakukan dari hasil evaluasi kurikulum atau berdasarkan CPL dan bahan kajian. Sebagai contoh Unkhir menentukan setiap program studi untuk menetapkan bobot mata kuliah pilihan ≥ 9 SKS dan yang disediakan/dilaksanakan ≥ 2 kali SKS mata kuliah pilihan yang harus diambil serta jam pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan (termasuk KKN) dibagi dengan Jam pembelajaran total selama masa pendidikan ≥ 20%.
Menurut Dr. Joko Suratno, unsur kurikulum yang penting adalah bagaimanakah cara merumuskan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) baik RPS untuk pembelajaran offline dan online. RPS disusun dari hasil rancangan pembelajaran, dituliskan lengkap untuk semua mata kuliah pada Program Studi, dan perangkat pembelajaran yang menyertainya (Rencana Tugas, Instrumen Penilaian dalam bentuk Rubrik dan atau Portofolio, Bahan Ajar, dll.). Isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan, serta ditinjau ulang secara berkala. Pelaksanaan pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu secara on-line dan off-line dalam bentuk audio-visual terdokumentasi. Terdapat bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian teknik dan instrumen penilaian terhadap capaian pembelajaran minimum 75% s.d. 100% dari jumlah matakuliah. Bagian terakhir dalam penyampaian materi adalah pembahasan mengenai manajemen dan mekanisme pelaksanaan kurikulum. Disampaikan bahwa rencana pelaksanaan kurikulum dan penyusunan perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di dilaksanakan di perguruan tinggi masing-masing. Kegiatan tersebut diharapkan menghasilkan bukti sahih adanya sistem dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara periodik untuk menjamin kesesuaian dengan RPS dalam rangka menjaga mutu proses pembelajaran. Hasil monitoring dan evaluasi terdokumentasi dengan baik dan digunakan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran. JS