RAPAT SINERGITAS PENGELOLA LP3M UNIVERSITAS KHAIRUN

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Khairun pada hari Rabu, 19 Juni 2019 kembali mengelar rapat. Rapat tersebut ditujukan untuk menjalin sinergitas setelah libur panjang hari raya Idul Fitri. Agenda utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah persiapan pemantapan asesor sementara penilai BKD, persiapan pelatihan dan sertifikasi asesor BKD, dan penyesuaian nama program studi. Selain itu, rapat tersebut membahas pula perkembangan terakhir pengisian BKD dan pembahasan e-learning Universitas Khairun. JS

SOSIALISASI SISTEM BKD DI FAKULAS EKONOMI DAN BISNIS DAN FAKULTAS ILMU BUDAYA

Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta Fakultas Ilmu Budaya merupakan lokasi pertama diadakannya sosialisasi sistem BKD oleh Tim LP3M. Tim pertama yang bertugas di Fakultas Ekonomi Bisnis diketuai oleh Kepala Pusat Akreditasi dan Penjaminan Mutu, Dr. Abdul Gaus, M.T., dan Tim kedua yang bertugas di Fakultas Ilmu Budaya diketuai oleh Sekretaris Pusat Akreditasi dan penjaminan Mutu, Bahtiar Madjid, M.Si. Agenda sosialisasi selanjutnya diadakan pada tanggal hari Selasa, 7 Mei 2019. Tim pertama akan bertugas di Fakultas Teknik dan Tim kedua bertugas di Fakultas Hukum. (JS)

LAUNCHING SISTEM INFORMASI BEBAN KERJA DOSEN (BKD) UNIVERSITAS KHAIRUN

Launching sistem BKD Universitas Khairun dilaksanakan pada hari Senin, 29 April 2019. Kebutuhan akan tersedianya sistem BKD secara online telah menjawab tantangan bagaimanakah menyajikan pelaporan kinerja dosen secara akuntabel. Pengisian BKD merupakan kewajiban setiap dosen berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48/D3/Kep/1983 tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar pada Peguruan Tinggi Negeri dan Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2010 dan hal tersebut dikuatkan oleh Peraturan Rektor Universitas Khairun (Unkhair) No. 2726/UN.44/KP/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Beban Kerja Dosen. (JS)

FINALISASI PANDUAN DAN SISTEM BEBAN KERJA DOSEN (BKD)

Rapat koordinasi tentang finalisasi dan sistem BKD yang dipimpin oleh Wakil Rektor I Universitas Khairun, Dr. Suratman Sudjud, M.P., diselenggarakan pada hari Selasa, 23 April 2019 di Ruang Rapat LP3M. Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor I Universitas Khairun, Tim LP3M, Satuan Pengawas Internal (SPI), UPT TIK, dan Bagian Perencanaan. Selain membahas agenda utama rapat, yaitu tentang finalisasi panduan dan aplikasi beban kerja dosen, rapat tersebut juga membahas persiapan launching sistem BKD. (JS)

SCREENING APLIKASI BKD OLEH TIM LP3M DAN UPT TIK

Aplikasi Beban Kerja Dosen (BKD) yang dikembangkan oleh UPT TIK dan LP3M Universitas Khairun pada hari ini, Senin, 8 April 2019 masuk ke tahap Screening. Tahapan ini merupakan tahapan di mana tim pengembang melakukan pengecekan terhadap prototipe aplikasi yang dikembangkan. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua LP3M, Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum; Kepala Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Dr. Abdul Gaus, M.T; Sekretaris Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Bakhtiar Majid, M.Si.; dan Sekretaris Pusat Pengembangan Pendidikan, Dr. Joko Suratno, M.Pd.Si. Sedangkan perwakilan UPT TIK yang hadir adalah Kepala UPT TIK Universitas Khairun, Mohamad Jamil, S.T., MT.

Screening merupakan tahapan ketiga pengembangan aplikasi BKD ini. Sebelum tahap screening, tahap pengembangan aplikasi ini didahului dengan tahap Research and information collecting and Planning of Developed Product yang dilakukan oleh Tim LP3M dan Develop Preliminary Form of Product oleh Tim UPT TIK. Tim LP3M melakukan kunjungan dan studi banding ke Universitas Jember pada tahap ini. Kunjungan tersebut menghasilkan beberapa catatan penting tentang sistem BKD yang dijalankan di sana dan telah dilaporkan ke Pimpinan universitas.

 

Keberadaan aplikasi BKD sangan penting bagi Universitas Khairun. Rektor berencana akan melakukan launching aplikasi ini pada bulan Mei 2019. Tim LP3M dan UPT TIK juga berencana akan melakukan tahapan Walkthrough pada tanggal 23 April 2019. Pada tahap walkthrough, tim pengembang akan mencoba melakukan penginputan data pada aplikasi ini dan akan memastikan keberfungsian menu-menu yang ada sebelum aplikasi ini di-launching.

Kegiatan launching dan sosialisasi rencana akan dihadiri oleh para pimpinan, baik universitas maupun fakultas. Selain kegiatan tersebut, LP3M juga berencana akan melakukan kegiatan pelatihan bagi calon assessor BKD. Wakil Rektor II juga telah menginstruksikan kepada Ketua LP3M untuk mempersiapkan rancangan kegiatan yang dimaksud. Kegiatan tersebut direncanakan akan dilaksanakan di Universitas Khairun dan akan menghadirkan pemateri dari luar. JS

PEMBAHASAN USULAN PEMBUKAAN PROGRAM STUDI BARU: PROGRAM STUDI PENDIDIKAN JASMANI, KESEHATAN, DAN REKREASI

Rapat yang dilaksanakan pada hari Selasa, 2 April 2019 merupakan rapat yang diselenggarakan dalam rangka pembahasan pembukaan program studi baru di lingkungan Universitas Khairun. Pembukaan Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi merupakan bagian dari rencana strategis Universitas Khairun tahun 2018-2022 yang tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor 1671/UN44/KL/2018. Tim LP3M yang hadir dalam rapat tersebut adalah Ketua LP3M, Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum; Sekretaris LP3M, M. Abjan Fabanjo, M.Si; dan Kepala Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Dr. Abdul Gaus, M.T. Sedangkan perwakilan dari Tim Penyusun Usulan Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi adalah Ketua Jurusan Pendidikan Dasar, Darmawati Hadi, S.Pd., M.Pd.; Ketua Jurusan Bahasa dan Seni, Saiful Latif, S.Pd, M.Hum; dan Abdulhalim Daud, M.Pd.

Pengembangan program studi baru merupakan bagian dari program pemerataan dan perluasan akses memperoleh pendidikan tinggi dilakukan oleh Universitas Khairun. Selain Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi, dalam program tersebut juga direncanakan akan diusulkan program studi sarjana (S1) yang lain, diantaranya Program Studi Marine, Program Studi Farmasi, Program Studi Psikologi, Program Studi Teknik Industri, Program Studi Pendidikan IPA, Program Studi Pendidikan IPS, Program Studi Bimbingan Konseling, Program Studi Kewirausahaan, dan Program Studi Kajian Budaya dan Media.

Penamaan program studi baru menjadi hal penting dalam usulan program studi. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Permenristekdikti Nomor 257/M/KPT/2017 telah menetapkan nama-nama program studi pada perguruan tinggi. Berdasarkan permen tersebut, sebuah perguruan tinggi dapat mengusulkan nama program studi yang berkaitan dengan pendidikan dan oleh raga dengan nama Pendidikan Jasmani, Pendidikan Jasmani Sekolah Dasar, atau Pendidikan Kepelatihan Olahraga. Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa nama program studi yang dimaksud dalam permen tersebut dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (JS)

KOLABORASI LP3M DAN UPT TIK DALAM MENDUKUNG AKREDITASI INSTITUSI MELALUI PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI BORANG AKREDITASI

Rapat mendadak Tim LP3M dan Kepala UPT TIK yang dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Maret 2019 merupakan tindak lanjut dari instruksi Rektor dalam rangka memberikan penguatan dan dukungan dalam proses penyusunan borang akreditasi institusi Universitas Khairun. Tim LP3M yang hadir pada kesempatan tersebut adalah Ketua LP3M, Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum; Sekretaris LP3M, M. Abjan Fabanjo, M.Si; Kepala Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Dr. Abdul Gaus, M.T; Kepala Pusat Data dan Informasi, Asrudin Hormati, S.E., M.Si.Ak; Sekretaris Pusat Data dan Informasi, Dr. Ir. Suryati Tjokrodiningrat, M.Si.; dan Sekretaris Pusat Pengembangan Pendidikan, Dr. Joko Suratno, M.Pd.Si. Sedangkan perwakilan UPT TIK yang hadir adalah Kepala UPT TIK Universitas Khairun, Mohamad Jamil, S.T., MT.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua LP3M dan mengawali pembicaraannya dengan menyampaikan instruksi Rektor yang berkaitan dengan proses penyusunan instrumen akreditasi institusi. Akreditasi institusi perguruan tinggi adalah proses penilaian terhadap institusi secara keseluruhan untuk mengetahui komitmen institusi terhadap kapasitas institusi dan efektivitas pendidikan, yang didasarkan pada standar akreditasi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, LP3M memandang perlu menghadirkan Kepala UPT TIK untuk dimintai saran, tanggapan, dan bantuannya agar persiapan penyusunan instrumen akreditasi institusi berjalan dengan baik, terutama peranan teknologi dalam menyokong proses tersebut.

Kepala UPT TIK, Mohamad Jamil, S.T., MT., pada kesempatan tersebut memberikan saran penggunaan sistem informasi dalam proses penyusunan instrumen akreditasi. Sistem informasi yang rencana akan dikembangkan nantinya disesuaikan dengan kriteria instrumen akreditasi. Oleh karena itu, peserta rapat menyepakati bahwa nama sistem informasi yang akan dikembangkan adalah sistem informasi borang akreditasi dengan bentuk kegiatan yang akan dilakukan adalah Pengembangan Sistem Informasi Borang Akreditasi.

Setiap tim penyusun borang akreditasi nantinya akan selalu terhubung dan meng-update data dan dokumen menggunakan sistem tersebut. Tim akan mendata dan mengumpulkan segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan perguruan tinggi, baik dalam bidang akademik maupun bidang manajemen. Sistem ini juga memungkinkan untuk ditampilkan atau ditunjukkan kepada para assesor dalam rangka membantu proses akreditasi. JS

PEMBAHASAN STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT OLEH TIM LP3M

Upaya melakukan revisi standar pendidikan tinggi yang berlaku di Universitas Khairun terus dilakukan oleh Tim LP3M. Pada hari Kamis, 28 Februari 2019, Tim LP3M melakukan pembahasan khusus tentang standar pengabdian masyarakat. Standar pengabdian masyarakat merupakan salah satu bagian dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). SN-Dikti adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ruang lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: standar hasil pengabdian kepada masyarakat; standar isi pengabdian kepada masyarakat; standar proses pengabdian kepada masyarakat; standar penilaian pengabdian kepada masyarakat; standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat; standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat; standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; dan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.

Salah satu ruang lingkup standar pengabdian masyarakat adalah standar hasil. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud adalah: penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan; pemanfaatan teknologi tepat guna; bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar. (JS)