Tugas :
Pusat Akreditasi dan Audit Mutu mempunyai tugas membantu ketua dalam membangun mengkoordinasi, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan akreditasi dan penjaminan mutu dilingkungan Universitas Khairun
Fungsi :
- Menyusun rencana program, dan anggaran Pusat Akreditasi dan Audit Mutu;
- Melakukan koordinasi dan melaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik;
- Melaksanakan penjaminan mutu akademik;
- Melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu akademik;
- Merencanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan system penjaminan mutu akademik;
- Membuat perangkat kerja yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
- Mensosialisasikan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu;
- Melaksanakan pelatihan sistem penjaminan mutu;
- Memperbaiki pengelolaan kelembagaan dan pembinaan program studi;
- Fasilitasi sistem sertifikasi dosen dan BKD;
- Memonitor dan mengevaluasi (meng-audit) pelaksanaan sistem sistem pembelajaran;
- Memonitor dan mengevaluasi (meng-audit) pelaksanaan penelitian dan pengabdian;
- Melaporkan secara periodik hasil audit pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
- Mendampingi akreditasi AIPT, PS BAN PT, LAM, ASIIN, AUN QA;
- Pendampingan pendirian prodi baru; dan
- Mewakili ketua dalam hal kedinasan yang berkaitan dengan tugas Pusat Akreditasi dan Audit Mutu LP3M.
Kepala:
Dr. Abdul Gaus, S.T., M.T.
Sekretaris:
Dr. Soleman Saidi, S.Pd., M.Si.