Pusat Akreditasi dan Audit Mutu

Tugas :

Pusat Akreditasi dan Audit Mutu mempunyai tugas membantu ketua dalam membangun mengkoordinasi, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan akreditasi dan penjaminan mutu dilingkungan Universitas Khairun

Fungsi :

  1. Menyusun rencana program, dan anggaran Pusat Akreditasi dan Audit Mutu;
  2. Melakukan koordinasi dan melaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik;
  3. Melaksanakan penjaminan mutu akademik;
  4. Melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu akademik;
  5. Merencanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan system penjaminan mutu akademik;
  6. Membuat perangkat kerja yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
  7. Mensosialisasikan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu;
  8. Melaksanakan pelatihan sistem penjaminan mutu;
  9. Memperbaiki pengelolaan kelembagaan dan pembinaan program studi;
  10. Fasilitasi sistem sertifikasi dosen dan BKD;
  11. Memonitor dan mengevaluasi (meng-audit) pelaksanaan sistem sistem pembelajaran;
  12. Memonitor dan mengevaluasi (meng-audit) pelaksanaan penelitian dan pengabdian;
  13. Melaporkan secara periodik hasil audit pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
  14. Mendampingi akreditasi AIPT, PS BAN PT, LAM, ASIIN, AUN QA;
  15. Pendampingan pendirian prodi baru; dan
  16. Mewakili ketua dalam hal kedinasan yang berkaitan dengan tugas Pusat Akreditasi dan Audit Mutu LP3M.

 

Kepala:
Dr. Abdul Gaus, S.T., M.T.

Sekretaris:
Dr. Soleman Saidi, S.Pd., M.Si.