Pusat Pengembangan Pendidikan

Tugas:

Pusat Pengembangan Pendidikan mempunyai tugas membantu ketua dalam membangun koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran.

Fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Pengembangan Pendidikan;
  2. Peninjauan/re-formulasi dan pengembangan kurikulum secara berkala sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. Koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran;
  4. Pengembangan panduan pengembangan kurikulum pendidikan tinggi;
  5. Pengembangan inovasi pembelajaran berbasis teknologi (e-learning);
  6. Pengelolaan program insentif e-learning dari dalam maupun luar Unkhair;
  7. Peningkatan keterampilan dosen dan mahasiswa dalam implementasi pembelajaran e-learning;
  8. Pengembangan panduan perangkat pembelajaran berupa RPS dan Bahan Ajar;
  9. Pengembangan Mata Kuliah Institusi;
  10. Pengelolaan dan Koordinasi Mata Kuliah Umum;
  11. Penyelenggaraan matrikulasi bagi mahasiswa tertinggal, terdepan, dan terluar (T3) dan mahasiswa luar negeri;
  12. Penyelenggaraan pelatihan-pelatihan ekstra untuk memberikan kompetensi tambahan bagi mahasiswa dari luar negeri;
  13. Penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Keterampilan Dasar Instruksional (PEKERTI) bagi dosen Unkhair dan Umum;
  14. Penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Pedagogi Lanjut (Applied Approach/AA) bagi dosen Unkhair dan Umum;
  15. Pengembangan materi Pelatihan Pedagogi (PEKERTI dan AA);
  16. Penyelenggaraan pelatihan pembentukan karakter dan kepribadian;
  17. pengembangan konsep dan penguatan pendidikan karakter;
  18. Pengembangan studi integrasi dan ideologi kebangsaan;
  19. Menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Pendidikan bagi SDM;
  20. Pengembangan pendidikan inklusi mahasiswa Unkhair dan Umum; dan
  21. Mewakili ketua dalam hal kedinasan yang berkaitan dengan tugas Pusat Pengembangan Pendidikan LP3M.

 

Kepala:
Dr. Joko Suratno, S.Pd., M.Pd.Si.

Sekretaris:
Dr. Abd Rahman, S.S., M.Si.