Tugas:
Pusat Pengembangan Pendidikan mempunyai tugas membantu ketua dalam membangun koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran.
Fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Pengembangan Pendidikan;
- Peninjauan/re-formulasi dan pengembangan kurikulum secara berkala sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran;
- Pengembangan panduan pengembangan kurikulum pendidikan tinggi;
- Pengembangan inovasi pembelajaran berbasis teknologi (e-learning);
- Pengelolaan program insentif e-learning dari dalam maupun luar Unkhair;
- Peningkatan keterampilan dosen dan mahasiswa dalam implementasi pembelajaran e-learning;
- Pengembangan panduan perangkat pembelajaran berupa RPS dan Bahan Ajar;
- Pengembangan Mata Kuliah Institusi;
- Pengelolaan dan Koordinasi Mata Kuliah Umum;
- Penyelenggaraan matrikulasi bagi mahasiswa tertinggal, terdepan, dan terluar (T3) dan mahasiswa luar negeri;
- Penyelenggaraan pelatihan-pelatihan ekstra untuk memberikan kompetensi tambahan bagi mahasiswa dari luar negeri;
- Penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Keterampilan Dasar Instruksional (PEKERTI) bagi dosen Unkhair dan Umum;
- Penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Pedagogi Lanjut (Applied Approach/AA) bagi dosen Unkhair dan Umum;
- Pengembangan materi Pelatihan Pedagogi (PEKERTI dan AA);
- Penyelenggaraan pelatihan pembentukan karakter dan kepribadian;
- pengembangan konsep dan penguatan pendidikan karakter;
- Pengembangan studi integrasi dan ideologi kebangsaan;
- Menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Pendidikan bagi SDM;
- Pengembangan pendidikan inklusi mahasiswa Unkhair dan Umum; dan
- Mewakili ketua dalam hal kedinasan yang berkaitan dengan tugas Pusat Pengembangan Pendidikan LP3M.
Kepala:
Dr. Joko Suratno, S.Pd., M.Pd.Si.
Sekretaris:
Dr. Abd Rahman, S.S., M.Si.