PELATIHAN SISTEM AUDIT INTERNAL MUTU

LP3M Melaksanakan kegiatan Pelatihan Sistem Audit Mutu Internal dengan Tema “Penguatan Sistem Audit Mutu sebagai Upaya Menciptakan Budaya Mutu di Lingkungan Universitas Khairun’ dengan menghadirkan Fasilitator Prof. Dr.drh.Nyoman Sadra Dharmawan, MS dan Prof.Dr. L. Hartanto Nugroho, M.Agr. Kegiatan dilaksanakan tanggal 22 s.d. 23 Januari 2019 bertempat di Aula Lantai 4 Gedung Rektorat.

Acara ini dibuka oleh Dr. Suratman Sujud, SP, MP selaku Wakil Rektor I Bidang akademik. Tujuan Audit mutu internal bukan untuk mencari-cari kesalahan pihak teraudit, namun untuk mencocokan kesesuaian antara standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PT dengan kenyataannya di lapangan, dan dimaksudkan pula untuk mencari peluang-peluang bagi peningkatan mutu internal masing-masing program studi. Hal ini untuk pencapaian mutu sesuai harapan seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi sesuai dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya Pasal 52, ayat 2 “Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.” Dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat 2 UU Dikti di atas dapat dilakukan dengan evaluasi diagnostik, evaluasi formatif, evaluasi sumatif serta Audit Internal Mutu  (AIM).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah auditor mutu internal di Universitas Khairun sekaligus Memberikan Penyegaran kepada Auditor mutu internal yang pernah mengikuti pelatihan. Sedangkan materi pelatihan ini adalah diskusi informasi, pengalaman dan praktek untuk merancang Sistem Audit Internal Mutu (SAIM-PT) dan pelatihan Auditor Internal Mutu (AIM-PT).

Audit Internal Mutu (AIM) sangat bermanfaat untuk:

  • Membantu mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian yang telah dan atau sedang terjadi, serta hal-hal yang kemudian hari mempunyai kecenderungan untuk menimbulkan masalah (terjadi ketidaksesuaian).
  • Menjamin kesesuaian sistem terdokumentasi terhadap persyaratan standar yang diacu.
  • Menjamin kesesuaian aktivitas yang diterapkan dengan sistem terdokumentasi.
  • Menjamin konsistensi penerapan sistem.
  • Memastikan keefektifan penerapan sistem.
  • Meningkatkan/mengembangkan sistem.

 

 

PELATIHAN PENGELOLAAN MANAJEMEN LABORATORIUM

LP3M Universitas Khairun Melaksanakan Pelatihan Pengelolaan Manajemen Laboartorium dengan tema “Upaya Peningkatan tata Kelola Laboratorium Menuju Iso/IEC 17025 dan ISO 9001” dengan Nara sumber Prof. DR. Ir. Yunita Sadeli, M.Sc. dari Universitas Indonesia.

Standar Iso adalah suatu instrumen penting bagi produk, jasa dan sistem yang ingin bersaing secara global. Standard ISO adalah salah satu standar internasional dalam sebuah Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang digunakan untuk mengukur mutu organisasi. Standard ISO memegang peranan penting dalam mengukur bagaimana kredibilitas perusahaan yang ingin bersaing secara global dan juga adalah salah satu cara untuk meningkatkan sistem manajemen mutunya.

Salah satu sistem manajemen mutu ISO yang dikenal adalah Sistem Manajemen Mutu ISO 17025. ISO/IEC 17025 merupakan perpaduan antara persyaratan manajemen dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi. Penerapan standar ISO/IEC 17025 pada umumnya dihubungkan dengan proses akreditasi yang dilakukan oleh laboratorium untuk berbagai kepentingan.  Hal ini tentu saja merupakan sebuah fenomena yang menggembirakan mengingat ISO/IEC 17025 merupakan sebuah standar yang diakui secara internasional, sehingga hasil pengujian dan kalibrasi yang dilakukan oleh laboratorium yang telah memiliki sertifikasi ISO/IEC 17025 dapat dengan mudah diakui oleh berbagai pihak diseluruh dunia. Dan juga, standar ISO/IEC 17025 umumnya diakui dan digunakan sebagai acuan oleh badan akreditasi yang melakukan akreditasi terhadap kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi. Dengan demikian apabila sebuah laboratorium mendapatkan akreditasi dari badan akreditasi yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreements: MRA) dengan badan akreditasi negara lain, maka negara tersebut dapat saling menerima data hasil pengujian dan hasil kalibrasi dari laboratorium yang bersangkutan.

Indonesia sendiri, melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengadopsi ISO/IEC 17025:2005, dan telah menetapkan persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi dalam SNI ISO/IEC 17025:2008 sebagai acuan dalam melakukan akreditasi laboratorium di Indonesia. Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai satu-satunya lembaga akreditasi di Indonesia yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan akreditasi terhadap laboratorium dan badan sertifikasi di Indonesia telah memiliki perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreements) dengan kebanyakan negara di Asia Pasific. Dengan demikian hasil pengujian dan kalibrasi yang dilakukan oleh laboratorium di Indonesia yang telah memiliki akreditasi dari KAN juga secara otomatis diakui dikebannyakan negara-negara Asia Pasific tersebut.

Laboratorium yang telah menerapkan dan memiliki akreditasi ISO/IEC 17025 akan memiliki keuntungan:

  • Pengurangan risiko: penerapan standard ISO/IEC 17025 memungkinkan laboratorium menentukan apakah personel telah melakukan pekerjaan dengan benar dan sesuai dengan prosedur,
  • Komitmen yang tinggi dari semua personel laboratorium untuk memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan,
  • Perbaikan sistem manajemen laboratorium yang terus menerus,
  • Pengembangan keterampilan personel melalui program pelatihan dan evaluasi efektivitas kerja,
  • Meningkatkan citra serta meningkatnya kepercayaan dan kepuasan pelanggan,
  • Pengakuan hasil pengujian dan kalibrasi secara internasional melalui perjanjian saling pengakuan antar badan akreditasi di berbagai negara,
  • Menghindari kesalahan dan pengulangan dari proses pengujian atau kalibrasi,
  • Pengurangan pengaduan dan keluhan pelanggan,
  • Keuntungan dalam bidang pemasaran jasa laboratorium,
  • Melakukan perbandingan kemampuan antar laboratorium.

FOCUS GROUP DISKUSI (FGD) PENYUSUNAN MATA KULIAH PENCIRI UNIVERSITAS

LP3M Universitas Khairun Melaksanakan Focus Group Diskusi (FGD) Penyusunan Mata Kuliah Penciri Universitas  Tanggal 1 Desember 2018. FGD ini dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Khairun. Prof. Dr. Husen Alting, SH, MH. dalam sambutannya Rektor menyampaikan beberapa hal terkait dengan Matakuliah Penciri Universitas Khairun. antara lain Rektor mengusulkan konten khusus Maluku Kieraha  masuk dalam Mata kuliah penciri dengan komposisi minimal 30%.   FGD dihadiri oleh seluruh Wakil Dekan I dalam lingkup Universitas Khairun dan Tim perumus dari LP3M.