RAPAT PERDANA LP3M DAN UPM DI TAHUN 2019

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas dan Pascasarjana Universitas Khairun (Unkhair) di awal tahun 2019 mengadakan rapat Penguatan Struktur dan Tata Kelola Penjaminan Mutu di Lingkungan Universitas Khairun. Rapat tersebut membahas tentang menyamakan persepsi yang termuat dalam statuta universitas yang menyatakan bahwa pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Mutu pendidikan tinggi Unkhair merupakan kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi Unkhair dengan standar nasional pendidikan dan standar yang ditetapkan oleh Unkhair berdasarkan visi dan kebutuhan dari pihak yang berkepentingan.

Perlunya koordinasi antara LP3M dan UPM merupakan hal yang harus disegerakan karena sistem penjaminan mutu internal Unkhair merupakan kegiatan sistemik yang mengharapkan koordinasi padu antara LP3M dan UPM.

Banyak hal yang dibahas dalam rapat tersebut. Dari hal yang berkaitan dengan struktur organisasi UPM dan kaitannya dengan garis koordinasi antara LP3M dan UPM, temuan dan penguatan struktur UPM, sampai dengan anggaran dan ruang kerja.

Berbagai persoalan yang ada dan masukan UPM ke LP3M selanjutnya akan dijadikan bahan yang akan diajukan sebagai masukan kepada rektor dalam ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan penjaminan mutu yang akan dituangkan dalam Peraturan Rektor. (JS)

 

PELATIHAN SISTEM AUDIT INTERNAL MUTU

LP3M Melaksanakan kegiatan Pelatihan Sistem Audit Mutu Internal dengan Tema “Penguatan Sistem Audit Mutu sebagai Upaya Menciptakan Budaya Mutu di Lingkungan Universitas Khairun’ dengan menghadirkan Fasilitator Prof. Dr.drh.Nyoman Sadra Dharmawan, MS dan Prof.Dr. L. Hartanto Nugroho, M.Agr. Kegiatan dilaksanakan tanggal 22 s.d. 23 Januari 2019 bertempat di Aula Lantai 4 Gedung Rektorat.

Acara ini dibuka oleh Dr. Suratman Sujud, SP, MP selaku Wakil Rektor I Bidang akademik. Tujuan Audit mutu internal bukan untuk mencari-cari kesalahan pihak teraudit, namun untuk mencocokan kesesuaian antara standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PT dengan kenyataannya di lapangan, dan dimaksudkan pula untuk mencari peluang-peluang bagi peningkatan mutu internal masing-masing program studi. Hal ini untuk pencapaian mutu sesuai harapan seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi sesuai dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya Pasal 52, ayat 2 “Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.” Dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat 2 UU Dikti di atas dapat dilakukan dengan evaluasi diagnostik, evaluasi formatif, evaluasi sumatif serta Audit Internal Mutu  (AIM).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah auditor mutu internal di Universitas Khairun sekaligus Memberikan Penyegaran kepada Auditor mutu internal yang pernah mengikuti pelatihan. Sedangkan materi pelatihan ini adalah diskusi informasi, pengalaman dan praktek untuk merancang Sistem Audit Internal Mutu (SAIM-PT) dan pelatihan Auditor Internal Mutu (AIM-PT).

Audit Internal Mutu (AIM) sangat bermanfaat untuk:

  • Membantu mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian yang telah dan atau sedang terjadi, serta hal-hal yang kemudian hari mempunyai kecenderungan untuk menimbulkan masalah (terjadi ketidaksesuaian).
  • Menjamin kesesuaian sistem terdokumentasi terhadap persyaratan standar yang diacu.
  • Menjamin kesesuaian aktivitas yang diterapkan dengan sistem terdokumentasi.
  • Menjamin konsistensi penerapan sistem.
  • Memastikan keefektifan penerapan sistem.
  • Meningkatkan/mengembangkan sistem.

 

 

LP3M UNKHAIR MELAKSANAKAN PELATIHAN PENGUATAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

LP3M Melaksanakan kegiatan Pelatihan SPMI dengan Tema “Meningkatkan Budaya Mutu melalui penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)’ dengan menghadirkan Fasilitator Prof. Dr.drh.Nyoman Sadra Dharmawan, MS dan Prof.Dr. L. Hartanto Nugroho, M.Agr. Kegiatan dilaksanakan tanggal 21 s.d. 22 Januari 2019.

Berdasarkan UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), dengan mengaturnya di dalam satu bab tersendiri, yaitu Bab III UU Dikti. Pasal 53 dalam Bab III UU Dikti tersebut mengatur bahwa SPM Dikti terdiri atas:

  1. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan
  2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi

Selanjutnya, dalam Pasal 52 ayat (4) UU Dikti, diatur bahwa SPM Dikti didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Dengan dikukuhkannya dalam UU Dikti, maka semua perguruan tinggi di Indonesia berkewajiban menjalankan SPM Dikti sesuai dengan kekhasan Perguruan Tinggi sendiri sehingga dapat dikembangkannya Budaya Mutu di perguruan Tinggi.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Dengan demikian, setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan sendiri SPMI antara lain sesuai dengan latar belakang sejarah, nilai dasar yang menjiwai pendirian perguruan tinggi itu, jumlah program studi dan sumber daya manusia, sarana dan prasarana perguruan tinggi tersebut tanpa campur tangan pihak lain.

SPMI dilakukan untuk mencapai (a) kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual mutu akademik, (b) kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap program studi, (c) kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi, dan (d) relevansi program pendidikan dan penelitian dengan tuntutan masyarakat dan stakeholders lainnya.

Dalam membantu mengimplentasikan program SPMI dengan baik dan meningkatkan mutu di perguruan tinggi, Direktorat Penjaminan Mutu menyelenggarakan kegiatan diseminasi dan lokakarya penyusunan dokumen. Setelah diimplementasikan oleh perguruan tinggi, maka kami memberikan  bimbingan teknis untuk mengawasi jalanya program serta pelatihan audit mutu internal untuk mengevaluasi program SPMI. Kami juga memiliki layanan klinik SPMI untuk membantu secara online yang dapat diakses melalui website dan aplikasi yakni pendampingan dan konsultasi umum. Fitur pendampingan merupakan fitur dimana perguruan tinggi dapat berkonsultasi secara khusus dengan fasilitator yang telah disediakan sedangkan fitur konsultasi umum adalah fitur dimana semua member dapat bertanya dan mengetahui konsultasi yang telah dibahas.

SPMI bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Tujuan ini hanya dapat dicapai apabila setiap perguruan tinggi telah mengimplementasikan SPMI dengan baik dan benar, dan luarannya dimintakan akreditasi (SPME). Seberapa jauh perguruan tinggi melampaui SN Dikti (Standar Nasional Pendidikan Tinggi) yang ditujukkan dengan penetapan Standar Dikti yang ditetapkan perguruan tinggi tersebut merupakan perwujudan dari dua tujuan lain dari SPMI, yaitu untuk:

  1. Pencapaian visi dan pelaksanaan misi perguruan tinggi tersebut, dan
  2. Pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholder) perguruan tinggi tersebut

 Selain itu, SPMI berfungsi sebagai:

  1. Bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi
  2. Sistem untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi perguruan tinggi
  3. Sarana untuk memperoleh status terakreditasi dan peringkat terakreditasi program studi da perguruan tinggi;
  4. Sistem untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan perguruan tinggi

PELATIHAN PENGELOLAAN MANAJEMEN LABORATORIUM

LP3M Universitas Khairun Melaksanakan Pelatihan Pengelolaan Manajemen Laboartorium dengan tema “Upaya Peningkatan tata Kelola Laboratorium Menuju Iso/IEC 17025 dan ISO 9001” dengan Nara sumber Prof. DR. Ir. Yunita Sadeli, M.Sc. dari Universitas Indonesia.

Standar Iso adalah suatu instrumen penting bagi produk, jasa dan sistem yang ingin bersaing secara global. Standard ISO adalah salah satu standar internasional dalam sebuah Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang digunakan untuk mengukur mutu organisasi. Standard ISO memegang peranan penting dalam mengukur bagaimana kredibilitas perusahaan yang ingin bersaing secara global dan juga adalah salah satu cara untuk meningkatkan sistem manajemen mutunya.

Salah satu sistem manajemen mutu ISO yang dikenal adalah Sistem Manajemen Mutu ISO 17025. ISO/IEC 17025 merupakan perpaduan antara persyaratan manajemen dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi. Penerapan standar ISO/IEC 17025 pada umumnya dihubungkan dengan proses akreditasi yang dilakukan oleh laboratorium untuk berbagai kepentingan.  Hal ini tentu saja merupakan sebuah fenomena yang menggembirakan mengingat ISO/IEC 17025 merupakan sebuah standar yang diakui secara internasional, sehingga hasil pengujian dan kalibrasi yang dilakukan oleh laboratorium yang telah memiliki sertifikasi ISO/IEC 17025 dapat dengan mudah diakui oleh berbagai pihak diseluruh dunia. Dan juga, standar ISO/IEC 17025 umumnya diakui dan digunakan sebagai acuan oleh badan akreditasi yang melakukan akreditasi terhadap kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi. Dengan demikian apabila sebuah laboratorium mendapatkan akreditasi dari badan akreditasi yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreements: MRA) dengan badan akreditasi negara lain, maka negara tersebut dapat saling menerima data hasil pengujian dan hasil kalibrasi dari laboratorium yang bersangkutan.

Indonesia sendiri, melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengadopsi ISO/IEC 17025:2005, dan telah menetapkan persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi dalam SNI ISO/IEC 17025:2008 sebagai acuan dalam melakukan akreditasi laboratorium di Indonesia. Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai satu-satunya lembaga akreditasi di Indonesia yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan akreditasi terhadap laboratorium dan badan sertifikasi di Indonesia telah memiliki perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreements) dengan kebanyakan negara di Asia Pasific. Dengan demikian hasil pengujian dan kalibrasi yang dilakukan oleh laboratorium di Indonesia yang telah memiliki akreditasi dari KAN juga secara otomatis diakui dikebannyakan negara-negara Asia Pasific tersebut.

Laboratorium yang telah menerapkan dan memiliki akreditasi ISO/IEC 17025 akan memiliki keuntungan:

  • Pengurangan risiko: penerapan standard ISO/IEC 17025 memungkinkan laboratorium menentukan apakah personel telah melakukan pekerjaan dengan benar dan sesuai dengan prosedur,
  • Komitmen yang tinggi dari semua personel laboratorium untuk memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan,
  • Perbaikan sistem manajemen laboratorium yang terus menerus,
  • Pengembangan keterampilan personel melalui program pelatihan dan evaluasi efektivitas kerja,
  • Meningkatkan citra serta meningkatnya kepercayaan dan kepuasan pelanggan,
  • Pengakuan hasil pengujian dan kalibrasi secara internasional melalui perjanjian saling pengakuan antar badan akreditasi di berbagai negara,
  • Menghindari kesalahan dan pengulangan dari proses pengujian atau kalibrasi,
  • Pengurangan pengaduan dan keluhan pelanggan,
  • Keuntungan dalam bidang pemasaran jasa laboratorium,
  • Melakukan perbandingan kemampuan antar laboratorium.

FOCUS GROUP DISKUSI (FGD) PENYUSUNAN MATA KULIAH PENCIRI UNIVERSITAS

LP3M Universitas Khairun Melaksanakan Focus Group Diskusi (FGD) Penyusunan Mata Kuliah Penciri Universitas  Tanggal 1 Desember 2018. FGD ini dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Khairun. Prof. Dr. Husen Alting, SH, MH. dalam sambutannya Rektor menyampaikan beberapa hal terkait dengan Matakuliah Penciri Universitas Khairun. antara lain Rektor mengusulkan konten khusus Maluku Kieraha  masuk dalam Mata kuliah penciri dengan komposisi minimal 30%.   FGD dihadiri oleh seluruh Wakil Dekan I dalam lingkup Universitas Khairun dan Tim perumus dari LP3M. 

WORKSHOP INSTRUMEN AKREDITASI BERBASIS OUTCOME

LP3M Universitas Khairun melaksanakan Workshop Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS 4.0) dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT 3.0) dengan Tema “ Meningkatkan Mutu Akreditasi Melalui Penguatan Capaian Kinerja” (17 Oktober 2018).  Nara Sumber yang dihadirkan adalah Prof. Moses L Singgih beliau adalah Asesor Nasional sekaligus sebagai tim penyusun instrumen Akreditasi.

Dalam kesempatan itu peserta yang hadir yakni para wakil Dekan I bidang Akademik lingkup Unkhair, para ketua Program Studi lingkup Unkhair. untuk peserta tamu turut hadir yakni dari Universitas Pasifik Morotai Nurhikma Sibua,S.Pd.M.M dan Fahmi Jaguna,S.Pd.M.Pd.

Ketua LP3M Dr. M Ridha Ajam,M.Hum dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Prof. Moses L. Singgih yang telah menyempatkan waktunya untuk memberikan materi kepada kami, beliau berharap kepada para peserta agar dapat memanfaatkan waktu ini untuk berkonsultasi langsung dengan Prof. Moses L. Singgih, kepada Fakultas atau Program Studi yang sedang mempersiapkan Reakreditas untuk dapat berkonsultasi kepada Prof. Moses L. Singgih.

Prof. Moses L. Singgih dalam memberikan materi banyak memberikan tips penulisan borang BAN PT, bagaimana cara pengisian evaluasi diri, akurasi dan kelengkapan data serta informasi yang digunakan untuk menyusun laporan evaluasi-diri, cara  program studi mengemukakan fakta tentang situasi program studi, pada semua komponen evaluasi-diri, kelengkapan data, kurun waktu yang cukup, cross-reference, Laporan sangat  jelas, didukung oleh data dan informasi yang lengkap, dengan kejelasan mengenai kurun waktu keberlakuan fakta yang dilaporkan, dilengkapi dengan cross-reference antar semua komponen evaluasi-diri.

Sekertaris LP3M M. Abjan Fabanyo,SP.I.M.Si mengatakan setelah Prof. Moses L. Singgih memberikan materi dilanjutkan dengan kisi kisi borang dan evaluasi diri oleh Bahtiar Madjid, S.S.M.Hum, setelah itu para peserta akan dibagi kelompok klinik yang akan didampingi langsung oleh Prof. Moses L. Singgih, setiap kelompok klinik ini akan membahas borang masing masing program studi dan klinik lain bahas evaluasi diri untuk masing masing program studi, lanjut pak Dani, di klinik ini akan dibahas tuntas berbagai permasalahan yang dihadapi dan Prof. Moses L. Singgih melakukan pendampingan khusus ke masing masing kelompok klinik tersebut.

Berdasarkan Permenristekdikti No 32/2016 dan Peraturan BAN-PT No 2 Tahun 2017 tentang
Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi, BAN-PT telah mengembangkan Instrument
Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) versi 2018, yang secara singkat ditulis IAPT 3.0 (IAPT 1.0
(2006); IAPT 2.0 (2011).

· IAPT 3.0 menggunakan 9 Kriteria yaitu:
1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
3. Mahasiswa
4. Sumber Daya Manusia
5. Keuangan, Sarana dan Prasarana
6. Pendidikan
7. Penelitian
8. Pengabdian kepada Masyarakat
9. Luaran dan Capaian Tridharma
Yang secara keseluruhan mengukur tingkat ketercapaian dan/atau pelampauan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi dan standar yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan
tinggi.

Sementara itu, instrument akreditasi program studi versi baru (IAPS
4.0
) masih dalam proses pengembangan, BAN-PT mengembangkan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) versi 2018, yang secara singkat ditulis IAPS 4.0 (IAPS 1.0 (1996); IAPS 2.0 (2000), IAPS 3.0 (2008).
· Perubahan signifikan pada IAPS 4.0
1. Unit pengusul akreditasi adalah Unit Pengelola Program Studi dan bukan
lagi Program Studi seperti pada instrumen yang berlaku pada saat ini.
2. IAPS 4.0 menggunakan 9 Kriteria sebagai berikut.
1) Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
2) Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
3) Mahasiswa
4) Sumber Daya Manusia
5) Keuangan, Sarana dan Prasarana
6) Pendidikan
7) Penelitian
8) Pengabdian kepada Masyarakat
9) Luaran dan Capaian Tridharma
Yang secara keseluruhan mengukur tingkat ketercapaian dan/atau
pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar yang
ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
3. IAPS 4.0 berorientasi pada output dan outcome. Pengukuran mutu lebih
dititikberatkan pada aspek proses, output dan outcome, sementara
instrumen sebelumnya lebih banyak mengukur aspek input.

4. IAPS 4.0 terdiri dari Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja
Akademik (LKA
.
1)
Laporan Evaluasi Diri yang menggambarkan status dan analisis
capaian masing-masing kriteria. Unit pengelola program studi
diharapkan mampu menemukenali kekuatan yang dimiliki serta
aspek yang perlu mendapat perbaikan di program studi yang
diusulkan akreditasinya.
2)
Laporan Kinerja Akademik (LKA) yang memuat data capaian
indikator kinerja program studi, yang secara bertahap akan
diintegrasikan dengan PD-Dikti.
5. Hasil akreditasi dengan
IAPS 4.0 akan dinyatakan dalam bentuk status
akreditasi dan peringkat terakreditasi sebagai berikut.
a) Status akreditasi : Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi
b) Peringkat Terakreditasi : Baik, Baik Sekali, Unggul

IAPS 4.0 akan mulai efektif diterapkan tanggal 1 Januari 2019. Usulan akreditasi
yang disampaikan mulai tanggal 1 Januari 2019 sudah harus menggunakan
instrumen
IAPS 4.0. Sementara, usulan akreditasi yang diterima sebelum tanggal 1
Januari 2019 masih menggunakan instrumen yang berlaku pada saat ini