SCREENING APLIKASI BKD OLEH TIM LP3M DAN UPT TIK

Aplikasi Beban Kerja Dosen (BKD) yang dikembangkan oleh UPT TIK dan LP3M Universitas Khairun pada hari ini, Senin, 8 April 2019 masuk ke tahap Screening. Tahapan ini merupakan tahapan di mana tim pengembang melakukan pengecekan terhadap prototipe aplikasi yang dikembangkan. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua LP3M, Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum; Kepala Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Dr. Abdul Gaus, M.T; Sekretaris Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Bakhtiar Majid, M.Si.; dan Sekretaris Pusat Pengembangan Pendidikan, Dr. Joko Suratno, M.Pd.Si. Sedangkan perwakilan UPT TIK yang hadir adalah Kepala UPT TIK Universitas Khairun, Mohamad Jamil, S.T., MT.

Screening merupakan tahapan ketiga pengembangan aplikasi BKD ini. Sebelum tahap screening, tahap pengembangan aplikasi ini didahului dengan tahap Research and information collecting and Planning of Developed Product yang dilakukan oleh Tim LP3M dan Develop Preliminary Form of Product oleh Tim UPT TIK. Tim LP3M melakukan kunjungan dan studi banding ke Universitas Jember pada tahap ini. Kunjungan tersebut menghasilkan beberapa catatan penting tentang sistem BKD yang dijalankan di sana dan telah dilaporkan ke Pimpinan universitas.

 

Keberadaan aplikasi BKD sangan penting bagi Universitas Khairun. Rektor berencana akan melakukan launching aplikasi ini pada bulan Mei 2019. Tim LP3M dan UPT TIK juga berencana akan melakukan tahapan Walkthrough pada tanggal 23 April 2019. Pada tahap walkthrough, tim pengembang akan mencoba melakukan penginputan data pada aplikasi ini dan akan memastikan keberfungsian menu-menu yang ada sebelum aplikasi ini di-launching.

Kegiatan launching dan sosialisasi rencana akan dihadiri oleh para pimpinan, baik universitas maupun fakultas. Selain kegiatan tersebut, LP3M juga berencana akan melakukan kegiatan pelatihan bagi calon assessor BKD. Wakil Rektor II juga telah menginstruksikan kepada Ketua LP3M untuk mempersiapkan rancangan kegiatan yang dimaksud. Kegiatan tersebut direncanakan akan dilaksanakan di Universitas Khairun dan akan menghadirkan pemateri dari luar. JS

PEMBAHASAN USULAN PEMBUKAAN PROGRAM STUDI BARU: PROGRAM STUDI PENDIDIKAN JASMANI, KESEHATAN, DAN REKREASI

Rapat yang dilaksanakan pada hari Selasa, 2 April 2019 merupakan rapat yang diselenggarakan dalam rangka pembahasan pembukaan program studi baru di lingkungan Universitas Khairun. Pembukaan Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi merupakan bagian dari rencana strategis Universitas Khairun tahun 2018-2022 yang tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Khairun Nomor 1671/UN44/KL/2018. Tim LP3M yang hadir dalam rapat tersebut adalah Ketua LP3M, Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum; Sekretaris LP3M, M. Abjan Fabanjo, M.Si; dan Kepala Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Dr. Abdul Gaus, M.T. Sedangkan perwakilan dari Tim Penyusun Usulan Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi adalah Ketua Jurusan Pendidikan Dasar, Darmawati Hadi, S.Pd., M.Pd.; Ketua Jurusan Bahasa dan Seni, Saiful Latif, S.Pd, M.Hum; dan Abdulhalim Daud, M.Pd.

Pengembangan program studi baru merupakan bagian dari program pemerataan dan perluasan akses memperoleh pendidikan tinggi dilakukan oleh Universitas Khairun. Selain Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi, dalam program tersebut juga direncanakan akan diusulkan program studi sarjana (S1) yang lain, diantaranya Program Studi Marine, Program Studi Farmasi, Program Studi Psikologi, Program Studi Teknik Industri, Program Studi Pendidikan IPA, Program Studi Pendidikan IPS, Program Studi Bimbingan Konseling, Program Studi Kewirausahaan, dan Program Studi Kajian Budaya dan Media.

Penamaan program studi baru menjadi hal penting dalam usulan program studi. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Permenristekdikti Nomor 257/M/KPT/2017 telah menetapkan nama-nama program studi pada perguruan tinggi. Berdasarkan permen tersebut, sebuah perguruan tinggi dapat mengusulkan nama program studi yang berkaitan dengan pendidikan dan oleh raga dengan nama Pendidikan Jasmani, Pendidikan Jasmani Sekolah Dasar, atau Pendidikan Kepelatihan Olahraga. Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa nama program studi yang dimaksud dalam permen tersebut dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (JS)

KOLABORASI LP3M DAN UPT TIK DALAM MENDUKUNG AKREDITASI INSTITUSI MELALUI PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI BORANG AKREDITASI

Rapat mendadak Tim LP3M dan Kepala UPT TIK yang dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Maret 2019 merupakan tindak lanjut dari instruksi Rektor dalam rangka memberikan penguatan dan dukungan dalam proses penyusunan borang akreditasi institusi Universitas Khairun. Tim LP3M yang hadir pada kesempatan tersebut adalah Ketua LP3M, Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum; Sekretaris LP3M, M. Abjan Fabanjo, M.Si; Kepala Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Dr. Abdul Gaus, M.T; Kepala Pusat Data dan Informasi, Asrudin Hormati, S.E., M.Si.Ak; Sekretaris Pusat Data dan Informasi, Dr. Ir. Suryati Tjokrodiningrat, M.Si.; dan Sekretaris Pusat Pengembangan Pendidikan, Dr. Joko Suratno, M.Pd.Si. Sedangkan perwakilan UPT TIK yang hadir adalah Kepala UPT TIK Universitas Khairun, Mohamad Jamil, S.T., MT.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua LP3M dan mengawali pembicaraannya dengan menyampaikan instruksi Rektor yang berkaitan dengan proses penyusunan instrumen akreditasi institusi. Akreditasi institusi perguruan tinggi adalah proses penilaian terhadap institusi secara keseluruhan untuk mengetahui komitmen institusi terhadap kapasitas institusi dan efektivitas pendidikan, yang didasarkan pada standar akreditasi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, LP3M memandang perlu menghadirkan Kepala UPT TIK untuk dimintai saran, tanggapan, dan bantuannya agar persiapan penyusunan instrumen akreditasi institusi berjalan dengan baik, terutama peranan teknologi dalam menyokong proses tersebut.

Kepala UPT TIK, Mohamad Jamil, S.T., MT., pada kesempatan tersebut memberikan saran penggunaan sistem informasi dalam proses penyusunan instrumen akreditasi. Sistem informasi yang rencana akan dikembangkan nantinya disesuaikan dengan kriteria instrumen akreditasi. Oleh karena itu, peserta rapat menyepakati bahwa nama sistem informasi yang akan dikembangkan adalah sistem informasi borang akreditasi dengan bentuk kegiatan yang akan dilakukan adalah Pengembangan Sistem Informasi Borang Akreditasi.

Setiap tim penyusun borang akreditasi nantinya akan selalu terhubung dan meng-update data dan dokumen menggunakan sistem tersebut. Tim akan mendata dan mengumpulkan segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan perguruan tinggi, baik dalam bidang akademik maupun bidang manajemen. Sistem ini juga memungkinkan untuk ditampilkan atau ditunjukkan kepada para assesor dalam rangka membantu proses akreditasi. JS

PEMBAHASAN STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT OLEH TIM LP3M

Upaya melakukan revisi standar pendidikan tinggi yang berlaku di Universitas Khairun terus dilakukan oleh Tim LP3M. Pada hari Kamis, 28 Februari 2019, Tim LP3M melakukan pembahasan khusus tentang standar pengabdian masyarakat. Standar pengabdian masyarakat merupakan salah satu bagian dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). SN-Dikti adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ruang lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: standar hasil pengabdian kepada masyarakat; standar isi pengabdian kepada masyarakat; standar proses pengabdian kepada masyarakat; standar penilaian pengabdian kepada masyarakat; standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat; standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat; standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; dan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.

Salah satu ruang lingkup standar pengabdian masyarakat adalah standar hasil. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud adalah: penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan; pemanfaatan teknologi tepat guna; bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar. (JS)

REKTOR UNIVERSITAS KHAIRUN MENERIMA LAPORAN TENTANG INFORMASI IAPS 4.0 DARI TIM LP3M

Rektor Universitas Khairun, Prof. Dr. Husen Alting, M.Hum, menerima laporan tentang informasi instrumen akreditasi program studi berbasis outcome (IAPS 4.0) dari Tim LP3M di ruang rapat LP3M Universitas Khairun pada hari Kamis, 21 Februari 2019. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut penyebarluasan informasi tentang IAPS 4.0 kepada para pimpinan universitas dan fakultas. Hal tersebut berkaitan dengan penguatan dan support kepada Unit Penjaminan Mutu (UPM) baik di tingkat fakultas/pascasarjana maupun di tingkat program studi.

Rapat sebelumnya dikemukakan bahwa dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan, setiap Unit Pengelola Program Studi (UPPS) harus merencanakan seluruh upaya pengembangan program studi berbasis evaluasi diri yang dilakukan secara komprehensif, terstruktur dan sistematis. Selain itu, UPPS merupakan ujung tombak dalam sistem akreditasi yang akan datang. Pengumpulan data dan fakta merupakan hal yang sangat penting dalam proses penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED). Pelaksanaan evaluasi diri secara berkala dan berkesinambungan seharusnya menjadi suatu kebiasaan dalam manajemen perguruan tinggi sehingga terbangun tradisi yang baik dalam pengelolaan dan pengembangan institusi. Ketika tradisi ini telah terbangun, maka usaha untuk perbaikan proses dan mencari berbagai alternatif proses yang lebih baik akan sangat mudah dilakukan.

Data dan informasi minimal yang dibutuhkan untuk akreditasi ditampilkan pada Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) maupun dalam cakupan dan kedalaman analisis LED. Kedalaman analisis ditunjukkan dengan adanya gambaran keterkaitan yang jelas antara: (1) kemampuan menemu kenali akar permasalahan yang dihadapi oleh UPPS dan program studi berdasarkan data yang dicantumkan dalam LKPS dan data pendukung lainnya; (2) kemampuan untuk mengembangkan rencana perbaikan untuk menanggulangi permasalahan tersebut, dan (3) kemampuan untuk menentukan prioritas strategis dengan menggunakan metode analisis yang relevan, seperti SWOT Analysis, Root-Cause Analysis, Force-Field Analysis, dan metode analisis lainnya. LED harus memuat 9 kriteria akreditasi yang meliputi kriteria: 1) Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi, 2) Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerja sama, 3) Mahasiswa, 4) Sumber Daya Manusia, 5) Keuangan, Sarana, dan Prasarana, 6) Pendidikan, 7) Penelitian, 8) Pengabdian kepada Masyarakat, dan 9) Luaran dan Capaian Tri dharma.

Pada kesempatan tersebut, Rektor menginstruksikan kepada Tim LP3M untuk mendaftar dokumen pendukung program studi yang akan melakukan re-akreditasi dengan menggunakan IAPS 4.0. Selain itu, Rektor juga mengharapkan dokumen/panduan kurikulum segera dipersiapkan oleh Tim LP3M. (JS)

SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 4.0

Tim LP3M Universitas Khairun pada hari Selasa, 19 Februari 2019 mengadakan rapat intern dalam rangka pendalaman atas instrumen akreditasi program studi berbasis outcome (IAPS 4.0). Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala LP3M, Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum; Sekretaris LP3M, M. Abjan Fabanjo, M.Si; Kepala Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Dr. Abdul Gaus, M.T; Sekretaris Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Bahtiar Madjid, M.Si; dan Sekretaris Pusat Pengembangan Pendidikan, Dr. Joko Suratno, M.Pd.Si.

Sekretaris Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Bahtiar Madjid, M.Si, pada kesempatan itu menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan, setiap Unit Pengelola Program Studi (UPPS) yang harus merencanakan seluruh upaya pengembangan program studi berbasis evaluasi diri yang dilakukan secara komprehensif, terstruktur dan sistematis. Selain itu, Kepala Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Dr. Abdul Gaus, M.T, menambahkan bahwa UPPS merupakan ujung tombak dalam sistem akreditasi yang akan datang. Pengumpulan data dan fakta merupakan hal yang sangat penting dalam proses penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED). Pelaksanaan evaluasi diri secara berkala dan berkesinambungan seharusnya menjadi suatu kebiasaan dalam manajemen perguruan tinggi sehingga terbangun tradisi yang baik dalam pengelolaan dan pengembangan institusi. Ketika tradisi ini telah terbangun, maka usaha untuk perbaikan proses dan mencari berbagai alternatif proses yang lebih baik akan sangat mudah dilakukan.

Data dan informasi minimal yang dibutuhkan untuk akreditasi ditampilkan pada Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) maupun dalam cakupan dan kedalaman analisis LED. Kedalaman analisis ditunjukkan dengan adanya gambaran keterkaitan yang jelas antara: (1) kemampuan menemu kenali akar permasalahan yang dihadapi oleh UPPS dan program studi berdasarkan data yang dicantumkan dalam LKPS dan data pendukung lainnya; (2) kemampuan untuk mengembangkan rencana perbaikan untuk menanggulangi permasalahan tersebut, dan (3) kemampuan untuk menentukan prioritas strategis dengan menggunakan metode analisis yang relevan, seperti SWOT Analysis, Root-Cause Analysis, Force-Field Analysis, dan metode analisis lainnya. LED harus memuat 9 kriteria akreditasi yang meliputi kriteria: 1) Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi, 2) Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerja sama, 3) Mahasiswa, 4) Sumber Daya Manusia, 5) Keuangan, Sarana, dan Prasarana, 6) Pendidikan, 7) Penelitian, 8) Pengabdian kepada Masyarakat, dan 9) Luaran dan Capaian Tri dharma.

Kepala LP3M, Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum, menyimpulkan bahwa perlu adanya tindak lanjut terutama penyebarluasan informasi tentang IAPS 4.0 kepada para pimpinan universitas dan fakultas. Hal tersebut berkaitan dengan penguatan dan support kepada Unit Penjaminan Mutu (UPM) baik di tingkat fakultas/pascasarjana maupun di tingkat program studi (Gugus Penjaminan Mutu). (JS)

RAPAT MATA KULIAH PENCIRI

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Khairun hari ini Jumat, 8 Februari 2019 mengadakan rapat lanjutan membahas mata kuliah penciri universitas. Mata kuliah tersebut merupakan jawaban akan visi Universitas Khairun, yang berbunyi, “Maju Dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni Berbasis Kepulauan dan Kemajemukan pada Tahun 2029”

Mata kuliah yang sedang disusun rencananya akan diberi nama Wawasan Kepulauan dan Kemajemukan. Mata Kuliah Wawasan Kepulauan dan Kemajemukan memberikan wawasan kepada mahasiswa tentang definisi, lingkup, pendorong, asal usul, dampak, hubungan, isu, dampak, dan kebijakan terkait kepulauan dan kemajemukan, dan bagaimana kita membangun kesadaran bersama untuk menumbuhkan sikap dan perilaku sebagai warga negara yang hidup di atas kepulauan dan kemajemukan. Capaian mata kuliah yang disusun dalam rancangan mata kuliah tersebut diantaranya: Menjelaskan definisi kepulauan dan kemajemukan; Menjelaskan asal usul/ sejarah kepulauan dan kemajemukan; Mengidentifikasi, menjelaskan, menganalisa, dan mensintesa fenomena kepulauan dan kemajemukan; sampai dengan Mempraktekkan sikap dan perilaku yang mencerminkan kepulauan dan kemajemukan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala LP3M, Dr. Ridha Ajam, M.Hum; Kepal Pusat Pengembangan Pendidikan dan Sekaligus Koorinator Penyusun Mata Kuliah, Dr. Sutaryo, M.Ed TESOL; Kepala Pusat Audit Mutu dan Akreditasi, Dr. Abdul Gaus, S.T, M.T; Sekretaris Pusat Pengembangan Pendidikan, Dr. Joko Suratno, M.Pd.Si; dan perwakilan dari Program Studi Pendidikan Geografi, Ibu Kusrini, M.Sc. (JS)

RAPAT PERDANA LP3M DAN UPM DI TAHUN 2019

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas dan Pascasarjana Universitas Khairun (Unkhair) di awal tahun 2019 mengadakan rapat Penguatan Struktur dan Tata Kelola Penjaminan Mutu di Lingkungan Universitas Khairun. Rapat tersebut membahas tentang menyamakan persepsi yang termuat dalam statuta universitas yang menyatakan bahwa pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Mutu pendidikan tinggi Unkhair merupakan kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi Unkhair dengan standar nasional pendidikan dan standar yang ditetapkan oleh Unkhair berdasarkan visi dan kebutuhan dari pihak yang berkepentingan.

Perlunya koordinasi antara LP3M dan UPM merupakan hal yang harus disegerakan karena sistem penjaminan mutu internal Unkhair merupakan kegiatan sistemik yang mengharapkan koordinasi padu antara LP3M dan UPM.

Banyak hal yang dibahas dalam rapat tersebut. Dari hal yang berkaitan dengan struktur organisasi UPM dan kaitannya dengan garis koordinasi antara LP3M dan UPM, temuan dan penguatan struktur UPM, sampai dengan anggaran dan ruang kerja.

Berbagai persoalan yang ada dan masukan UPM ke LP3M selanjutnya akan dijadikan bahan yang akan diajukan sebagai masukan kepada rektor dalam ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan penjaminan mutu yang akan dituangkan dalam Peraturan Rektor. (JS)

 

PELATIHAN SISTEM AUDIT INTERNAL MUTU

LP3M Melaksanakan kegiatan Pelatihan Sistem Audit Mutu Internal dengan Tema “Penguatan Sistem Audit Mutu sebagai Upaya Menciptakan Budaya Mutu di Lingkungan Universitas Khairun’ dengan menghadirkan Fasilitator Prof. Dr.drh.Nyoman Sadra Dharmawan, MS dan Prof.Dr. L. Hartanto Nugroho, M.Agr. Kegiatan dilaksanakan tanggal 22 s.d. 23 Januari 2019 bertempat di Aula Lantai 4 Gedung Rektorat.

Acara ini dibuka oleh Dr. Suratman Sujud, SP, MP selaku Wakil Rektor I Bidang akademik. Tujuan Audit mutu internal bukan untuk mencari-cari kesalahan pihak teraudit, namun untuk mencocokan kesesuaian antara standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PT dengan kenyataannya di lapangan, dan dimaksudkan pula untuk mencari peluang-peluang bagi peningkatan mutu internal masing-masing program studi. Hal ini untuk pencapaian mutu sesuai harapan seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi sesuai dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya Pasal 52, ayat 2 “Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.” Dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat 2 UU Dikti di atas dapat dilakukan dengan evaluasi diagnostik, evaluasi formatif, evaluasi sumatif serta Audit Internal Mutu  (AIM).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah auditor mutu internal di Universitas Khairun sekaligus Memberikan Penyegaran kepada Auditor mutu internal yang pernah mengikuti pelatihan. Sedangkan materi pelatihan ini adalah diskusi informasi, pengalaman dan praktek untuk merancang Sistem Audit Internal Mutu (SAIM-PT) dan pelatihan Auditor Internal Mutu (AIM-PT).

Audit Internal Mutu (AIM) sangat bermanfaat untuk:

  • Membantu mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian yang telah dan atau sedang terjadi, serta hal-hal yang kemudian hari mempunyai kecenderungan untuk menimbulkan masalah (terjadi ketidaksesuaian).
  • Menjamin kesesuaian sistem terdokumentasi terhadap persyaratan standar yang diacu.
  • Menjamin kesesuaian aktivitas yang diterapkan dengan sistem terdokumentasi.
  • Menjamin konsistensi penerapan sistem.
  • Memastikan keefektifan penerapan sistem.
  • Meningkatkan/mengembangkan sistem.

 

 

LP3M UNKHAIR MELAKSANAKAN PELATIHAN PENGUATAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

LP3M Melaksanakan kegiatan Pelatihan SPMI dengan Tema “Meningkatkan Budaya Mutu melalui penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)’ dengan menghadirkan Fasilitator Prof. Dr.drh.Nyoman Sadra Dharmawan, MS dan Prof.Dr. L. Hartanto Nugroho, M.Agr. Kegiatan dilaksanakan tanggal 21 s.d. 22 Januari 2019.

Berdasarkan UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), dengan mengaturnya di dalam satu bab tersendiri, yaitu Bab III UU Dikti. Pasal 53 dalam Bab III UU Dikti tersebut mengatur bahwa SPM Dikti terdiri atas:

  1. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan
  2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi

Selanjutnya, dalam Pasal 52 ayat (4) UU Dikti, diatur bahwa SPM Dikti didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Dengan dikukuhkannya dalam UU Dikti, maka semua perguruan tinggi di Indonesia berkewajiban menjalankan SPM Dikti sesuai dengan kekhasan Perguruan Tinggi sendiri sehingga dapat dikembangkannya Budaya Mutu di perguruan Tinggi.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Dengan demikian, setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan sendiri SPMI antara lain sesuai dengan latar belakang sejarah, nilai dasar yang menjiwai pendirian perguruan tinggi itu, jumlah program studi dan sumber daya manusia, sarana dan prasarana perguruan tinggi tersebut tanpa campur tangan pihak lain.

SPMI dilakukan untuk mencapai (a) kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual mutu akademik, (b) kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap program studi, (c) kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi, dan (d) relevansi program pendidikan dan penelitian dengan tuntutan masyarakat dan stakeholders lainnya.

Dalam membantu mengimplentasikan program SPMI dengan baik dan meningkatkan mutu di perguruan tinggi, Direktorat Penjaminan Mutu menyelenggarakan kegiatan diseminasi dan lokakarya penyusunan dokumen. Setelah diimplementasikan oleh perguruan tinggi, maka kami memberikan  bimbingan teknis untuk mengawasi jalanya program serta pelatihan audit mutu internal untuk mengevaluasi program SPMI. Kami juga memiliki layanan klinik SPMI untuk membantu secara online yang dapat diakses melalui website dan aplikasi yakni pendampingan dan konsultasi umum. Fitur pendampingan merupakan fitur dimana perguruan tinggi dapat berkonsultasi secara khusus dengan fasilitator yang telah disediakan sedangkan fitur konsultasi umum adalah fitur dimana semua member dapat bertanya dan mengetahui konsultasi yang telah dibahas.

SPMI bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Tujuan ini hanya dapat dicapai apabila setiap perguruan tinggi telah mengimplementasikan SPMI dengan baik dan benar, dan luarannya dimintakan akreditasi (SPME). Seberapa jauh perguruan tinggi melampaui SN Dikti (Standar Nasional Pendidikan Tinggi) yang ditujukkan dengan penetapan Standar Dikti yang ditetapkan perguruan tinggi tersebut merupakan perwujudan dari dua tujuan lain dari SPMI, yaitu untuk:

  1. Pencapaian visi dan pelaksanaan misi perguruan tinggi tersebut, dan
  2. Pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholder) perguruan tinggi tersebut

 Selain itu, SPMI berfungsi sebagai:

  1. Bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi
  2. Sistem untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi perguruan tinggi
  3. Sarana untuk memperoleh status terakreditasi dan peringkat terakreditasi program studi da perguruan tinggi;
  4. Sistem untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan perguruan tinggi