LP3M Universitas Khairun Melaksanakan Focus Group Diskusi (FGD) Penyusunan Mata Kuliah Penciri Universitas Tanggal 1 Desember 2018. FGD ini dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Khairun. Prof. Dr. Husen Alting, SH, MH. dalam sambutannya Rektor menyampaikan beberapa hal terkait dengan Matakuliah Penciri Universitas Khairun. antara lain Rektor mengusulkan konten khusus Maluku Kieraha masuk dalam Mata kuliah penciri dengan komposisi minimal 30%. FGD dihadiri oleh seluruh Wakil Dekan I dalam lingkup Universitas Khairun dan Tim perumus dari LP3M. 
WORKSHOP INSTRUMEN AKREDITASI BERBASIS OUTCOME
LP3M Universitas Khairun melaksanakan Workshop Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS 4.0) dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT 3.0) dengan Tema “ Meningkatkan Mutu Akreditasi Melalui Penguatan Capaian Kinerja” (17 Oktober 2018). Nara Sumber yang dihadirkan adalah Prof. Moses L Singgih beliau adalah Asesor Nasional sekaligus sebagai tim penyusun instrumen Akreditasi.
Dalam kesempatan itu peserta yang hadir yakni para wakil Dekan I bidang Akademik lingkup Unkhair, para ketua Program Studi lingkup Unkhair. untuk peserta tamu turut hadir yakni dari Universitas Pasifik Morotai Nurhikma Sibua,S.Pd.M.M dan Fahmi Jaguna,S.Pd.M.Pd.
Ketua LP3M Dr. M Ridha Ajam,M.Hum dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Prof. Moses L. Singgih yang telah menyempatkan waktunya untuk memberikan materi kepada kami, beliau berharap kepada para peserta agar dapat memanfaatkan waktu ini untuk berkonsultasi langsung dengan Prof. Moses L. Singgih, kepada Fakultas atau Program Studi yang sedang mempersiapkan Reakreditas untuk dapat berkonsultasi kepada Prof. Moses L. Singgih.
Prof. Moses L. Singgih dalam memberikan materi banyak memberikan tips penulisan borang BAN PT, bagaimana cara pengisian evaluasi diri, akurasi dan kelengkapan data serta informasi yang digunakan untuk menyusun laporan evaluasi-diri, cara program studi mengemukakan fakta tentang situasi program studi, pada semua komponen evaluasi-diri, kelengkapan data, kurun waktu yang cukup, cross-reference, Laporan sangat jelas, didukung oleh data dan informasi yang lengkap, dengan kejelasan mengenai kurun waktu keberlakuan fakta yang dilaporkan, dilengkapi dengan cross-reference antar semua komponen evaluasi-diri.
Sekertaris LP3M M. Abjan Fabanyo,SP.I.M.Si mengatakan setelah Prof. Moses L. Singgih memberikan materi dilanjutkan dengan kisi kisi borang dan evaluasi diri oleh Bahtiar Madjid, S.S.M.Hum, setelah itu para peserta akan dibagi kelompok klinik yang akan didampingi langsung oleh Prof. Moses L. Singgih, setiap kelompok klinik ini akan membahas borang masing masing program studi dan klinik lain bahas evaluasi diri untuk masing masing program studi, lanjut pak Dani, di klinik ini akan dibahas tuntas berbagai permasalahan yang dihadapi dan Prof. Moses L. Singgih melakukan pendampingan khusus ke masing masing kelompok klinik tersebut.
Berdasarkan Permenristekdikti No 32/2016 dan Peraturan BAN-PT No 2 Tahun 2017 tentang
Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi, BAN-PT telah mengembangkan Instrument
Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) versi 2018, yang secara singkat ditulis IAPT 3.0 (IAPT 1.0
(2006); IAPT 2.0 (2011).
· IAPT 3.0 menggunakan 9 Kriteria yaitu:
1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
3. Mahasiswa
4. Sumber Daya Manusia
5. Keuangan, Sarana dan Prasarana
6. Pendidikan
7. Penelitian
8. Pengabdian kepada Masyarakat
9. Luaran dan Capaian Tridharma
Yang secara keseluruhan mengukur tingkat ketercapaian dan/atau pelampauan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi dan standar yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan
tinggi.
Sementara itu, instrument akreditasi program studi versi baru (IAPS
4.0) masih dalam proses pengembangan, BAN-PT mengembangkan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) versi 2018, yang secara singkat ditulis IAPS 4.0 (IAPS 1.0 (1996); IAPS 2.0 (2000), IAPS 3.0 (2008).
· Perubahan signifikan pada IAPS 4.0
1. Unit pengusul akreditasi adalah Unit Pengelola Program Studi dan bukan
lagi Program Studi seperti pada instrumen yang berlaku pada saat ini.
2. IAPS 4.0 menggunakan 9 Kriteria sebagai berikut.
1) Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
2) Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
3) Mahasiswa
4) Sumber Daya Manusia
5) Keuangan, Sarana dan Prasarana
6) Pendidikan
7) Penelitian
8) Pengabdian kepada Masyarakat
9) Luaran dan Capaian Tridharma
Yang secara keseluruhan mengukur tingkat ketercapaian dan/atau
pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar yang
ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
3. IAPS 4.0 berorientasi pada output dan outcome. Pengukuran mutu lebih
dititikberatkan pada aspek proses, output dan outcome, sementara
instrumen sebelumnya lebih banyak mengukur aspek input.
4. IAPS 4.0 terdiri dari Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja
Akademik (LKA.
1) Laporan Evaluasi Diri yang menggambarkan status dan analisis
capaian masing-masing kriteria. Unit pengelola program studi
diharapkan mampu menemukenali kekuatan yang dimiliki serta
aspek yang perlu mendapat perbaikan di program studi yang
diusulkan akreditasinya.
2) Laporan Kinerja Akademik (LKA) yang memuat data capaian
indikator kinerja program studi, yang secara bertahap akan
diintegrasikan dengan PD-Dikti.
5. Hasil akreditasi dengan IAPS 4.0 akan dinyatakan dalam bentuk status
akreditasi dan peringkat terakreditasi sebagai berikut.
a) Status akreditasi : Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi
b) Peringkat Terakreditasi : Baik, Baik Sekali, Unggul
IAPS 4.0 akan mulai efektif diterapkan tanggal 1 Januari 2019. Usulan akreditasi
yang disampaikan mulai tanggal 1 Januari 2019 sudah harus menggunakan
instrumen IAPS 4.0. Sementara, usulan akreditasi yang diterima sebelum tanggal 1
Januari 2019 masih menggunakan instrumen yang berlaku pada saat ini

LP3M terus mantapkan dokumen borang Fakultas Kedokteran
Unkhair.ac.id. Rapat pemantapan dokumen borang Fakultas Kedokteran berlangsung hari ini (Selasa, 27 Maret 2018) di ruang kerja Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) lantai 3 gedung Rektorat Universitas Khairun jalan Jusuf Abdurahman – Gambesi Ternate. Hadir dalam kesempatan ini Ketua LP3M Dr.M. Ridha Ajam, M.Hum, Dekan Fakultas Kedokteran dr. Marhaeni Hasan, Sp.A beserta tim penyusunan borang akreditasi Fakultas Kedokteran.
Sekertaris LP3M Rudi Laduna,SE.S.Akt.MSA mengatakan rapat pemantapan ini adalah menindaklanjuti hasil koreksi dan pembahasan tahap pertama terhadap dokumen borang Fakultas Kedokteran yang pernah dibahas beberapa waktu lalu, untuk pembahasan hari ini lanjut Rudi Laduna,SE.S.Akt.MSA yang juga Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, adalah finalisasi dokumen borang yang akan dikirim oleh tim LP3M ke portal akreditas secara online, rapat ini juga membahas hasil perbaikan yang dilakukan oleh Tim Borang, kami berharap semua tahapan ini berjalan dengan lancar sehingga proses persiapan borang akreditas Fakultas Kedokteran akan terwujud dengan baik.(*Humas Unkhair)
Rapat Perdana LP3M Unkhair
Unkhair. ac.id Rapat perdana Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) berlangsung di ruang LP3M lantai 3 gedung Rektorat Universitas Khairun (Jumat 9 Februari 2018), hadir dalam rapat tersebut kepala LP3M Dr. Ridha Ajam,M.Hum, Sekertaris LP3M Rudi Laduna, SE.M.Si hadir pula perangkat LP3M yakni Ketua Pusat Studi Data dan System informasi Asrudin Hormati,SE.M.Si bersama anggotanya Nurjana Albaar,STP.MP, Ketua Program Pengembangan Pendidikan Dr. Sutaryo M.Pd bersama anggotanya Dr. Joko Suratno,M.Pd dan Dr. Suryati Cokrodiningrat, M.Si dan Ketua Pusat Akreditas dan Audit Mutu Dr. Abdul Gaus,ST.MT dan anggotanya M.Abjan Fabanyo,SP.M.Si.
Informasi yang diperoleh dari kasubbag bagian tata usaha LP3M Bpk. Halik Siradju,SE mengatakan bahwa pada pertemuan perdana tersebut, Ketua LP3M Dr.Ridha Ajam,M.Si memaparkan agenda kerja kedepan yakni tentang penyamaan persepsi, pembuatan renstra, pembuatan SOP masing masing pusat, tentang penggabungan MKWU dan P3AI, tentang visi misi dan motto LP3M dan mekanisme kerja.
LP3M juga akan merencanakan kegiatan diklat diklat seperti P3AI dan workshop untuk peningkatan mutu pendidikan, diharapkan pada pertemuan selanjutnya telah tersusun draf draf kegiatan untuk 6 bulan kedepan.
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu adalah lembaga bentukan baru, lembaga ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun, pada pasal 70 OTK ini lembaga pada Universitas Khairun terdiri atas : a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dan b. Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
Pasal 80 OTK Universitas Khairun ini menjelaskan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 huruf b. mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
Dr. Ridha Ajam,M.Hum menjelaskan lembaga ini banyak diusulkan oleh berbagai Universitas dengan tujuan untuk mengembangkan mutu pendidikan di perguruan tinggi, ketua LP3M berharap agar semua anggota dalam lembaga ini dapat mensosialisasikan lembaga baru ini.
