PENANDATANGAN PAKTA INTEGRITAS LP3M DAN FAKULTAS KEDOKTERAN

Sesuai Sop pendampingan Akreditasi/Reakreditasi Program Studi oleh LP3M, maka dilakukan penandatanganan Pakta Integritas dan penyampaian jadwal pendampingan untuk beberapa program studi di Fakultas Kedokteran yang dilaksanakan pada hari Jumat,  8 Januari 2021 di Ruang Rapat LP3M dihadiri oleh Wakil Rektor I, Ketua LP3m dan Jajaran Pengurus, Dekan Fakultas Kedokteran dan ketua-ketua program Studi yang akan Reakreditasi.

DOSEN UNIVERSITAS KHAIRUN MENJADI PEMATERI PADA WORKSHOP PENGEMBANGAN KURIKULUM BERORIENTASI KKNI DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALUKU UTARA

Hari Senin dan Selasa, 17 dan 18 Februari 2020, menjadi hari yang luar dan penuh keakraban yang dibalut dengan suasana akademik dalam acara Workshop Pengembangan Kurikulum dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Berorientasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di Program Studi Teknik Informatika, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU). Acara tersebut menghadirkan pembicara tunggal, yaitu Dr. Joko Suratno, M.Pd.Si. yang merupakan Sekretaris Pusat Pengembangan Pendidikan, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M), Universitas Khairun. Berdasarkan pengalaman dalam penyusunan kurikulum program studi dan dua kali mengikuti kegiatan Training of Trainer (ToT) yang berhubungan dengan pengembangan kurikulum berorientasi KKNI, Dr. Joko berbagi pengalaman bagaimana menyusun kurikulum program studi dalam kesempatan itu.

Dr. Joko Suratno menyampaikan bahwa kurikulum program studi setidaknya memuat identitas program studi, evaluasi kurikulum dan tracer study, landasan perancangan dan pengembangan kurikulum, rumusan standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam capaian pembelajaran lulusan (CPL), penetapan bahan kajian, pembentukan mata kuliah dan penentuan bobot SKS, matriks distribusi mata kuliah, rencana pembelajaran semester (RPS), serta manajemen dan mekanisme pelaksanaan kurikulum. Identitas program studi setidaknya memuat nama perguruan tinggi, fakultas, program studi, akreditasi, jenjang pendidikan, gelar lulusan, serta visi dan misi. Evaluasi kurikulum dan tracer study menjelaskan pelaksanaan kurikulum yang telah dan sedang berjalan, dengan menyajikan hasil evaluasi kurikulum dan analisis kebutuhan berdasarkan kebutuhan pemangku kepentingan dari hasil tracer study. Landasan perancangan dan pengembangan kurikulum dapat berupa landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan psikologis, landasan yuridis, dan lain-lain. Sedangkan CPL dirumuskan oleh program studi berdasarkan hasil penelusuran lulusan, masukan pemangku kepentingan, asosiasi profesi, konsorsium keilmuan, kecenderungan perkembangan keilmuan/keahlian ke depan, dan dari hasil evaluasi kurikulum. Rumusan CPL disarankan untuk memuat kemampuan yang diperlukan dalam era industri 4.0 dan 5.0. Rumusan CPL Prodi harus mengacu pada SN-Dikti dan deskriptor KKNI sesuai dengan jenjang pendidikannya. CPL juga dapat ditambahkan kemampuan-kemampuan yang mencerminkan keunikan masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan visi-misi, keunikan daerah di mana perguruan tinggi itu berada, bahkan keunikan Indonesia yang berada di daerah tropis dengan dua musim.

Terdapat tiga tahapan penyusunan CPL, yaitu penetapan profil lulusan, penetapan kemampuan yang diturunkan dari profil, dan perumusan CPL. Pada langkah penetapan profil lulusan program studi haru paham bahwa profil lulusan adalah peran yang dapat dilakukan oleh lulusan di bidang keahlian atau bidang kerja tertentu setelah menyelesaikan studinya. Profil juga merupakan hasil kajian terhadap kebutuhan pasar kerja yang dibutuhkan pemerintah dan dunia usaha maupun industri, serta kebutuhan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Profil lulusan program studi sebaiknya disusun oleh kelompok program studi (prodi) sejenis, sehingga terjadi kesepakatan yang dapat diterima dan dijadikan rujukan secara nasional. Penetapan kemampuan yang diturunkan dari profil perlu melibatkan pemangku kepentingan yang dapat memberikan kontribusi untuk memperoleh konvergensi dan konektivitas antara institusi pendidikan dengan pemangku kepentingan. Penetapan kemampuan lulusan harus mencakup empat unsur untuk menjadikannya sebagai capaian pembelajaran lulusan (CPL). CPL terdiri dari aspek: Sikap, Pengetahuan, Keterampilan umum, dan keterampilan khusus yang dirumuskan berdasarkan SN-Dikti dan deskriptor KKNI sesuai dengan jenjangnya. Unsur sikap dan keterampilan umum mengacu pada SN-Dikti sebagai standar minimal, yang memungkinkan ditambah oleh program studi untuk memberi ciri lulusan perguruan tingginya.  Unsur keterampilan khusus dan pengetahuan dirumuskan dengan mengacu pada deskriptor KKNI sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Capaian pembelajaran diturunkan dari profil lulusan, mengacu pada hasil kesepakatan dengan asosiasi penyelenggara program studi sejenis dan organisasi profesi, dan memenuhi level KKNI, serta dimutakhirkan secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna. Capaian Pembelajaran Lulusan Berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 257 Tahun 2017 diunduh di http://cp.ristekdikti.go.id/v2/. Terdapat 2 kategori Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yaitu Draft Usulan dan Draft Final. Draft USULAN adalah CPL yang diusulkan oleh program studi/perguruan tinggi/forum prodi. Draft ini masih dalam tahap usulan, dan perlu perbaikan dari reviewer CP Kemristekdikti. CPL ini hanya untuk referensi saja, belum dapat dijadikan acuan untuk penyusunan kurikulum PT. Draft FINAL adalah CPL yang diusulkan oleh program studi/perguruan tinggi/forum prodi. Draft ini sudah dilakukan perbaikan, uji publik, dan telaah bersama-sama dengan user/stake holder terkait, dan sudah direview oleh tim CP Kemristekdikti. Dinamakan Draft karena belum secara resmi ditandatangani oleh Menteri. CPL ini sudah dapat dijadikan acuan untuk penyusunan kurikulum PT. Penetapan bahan kajian berdasarkan CPL dan/atau menggunakan Body of Knowledge suatu Program Studi, yang kemudian digunakan untuk pembentukan mata kuliah. Bahan kajian dapat berupa satu atau lebih cabang ilmu berserta ranting ilmunya, atau sekelompok pengetahuan yang telah terintegrasi dalam suatu pengetahuan baru yang sudah disepakati oleh forum prodi sejenis sebagai ciri bidang ilmu prodi tersebut. Pembentukan mata kuliah (MK) dan penentuan bobot SKS menerangkan mekanisme pembentukan mata kuliah berdasarkan CPL (beserta turunannya di level MK) dan bahan kajian, serta penetapan bobot SKS-nya. Penetapan mata kuliah dapat dilakukan dari hasil evaluasi kurikulum atau berdasarkan CPL dan bahan kajian. Sebagai contoh Unkhir menentukan setiap program studi untuk menetapkan bobot mata kuliah pilihan ≥ 9 SKS dan yang disediakan/dilaksanakan ≥ 2 kali SKS mata kuliah pilihan yang harus diambil serta jam pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan (termasuk KKN) dibagi dengan Jam pembelajaran total selama masa pendidikan ≥ 20%.

Menurut Dr. Joko Suratno, unsur kurikulum yang penting adalah bagaimanakah cara merumuskan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) baik RPS untuk pembelajaran offline dan online. RPS disusun dari hasil rancangan pembelajaran, dituliskan lengkap untuk semua mata kuliah pada Program Studi, dan perangkat pembelajaran yang menyertainya (Rencana Tugas, Instrumen Penilaian dalam bentuk Rubrik dan atau Portofolio, Bahan Ajar, dll.). Isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan, serta ditinjau ulang secara berkala. Pelaksanaan pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu secara on-line dan off-line dalam bentuk audio-visual terdokumentasi. Terdapat bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian teknik dan instrumen penilaian terhadap capaian pembelajaran minimum 75% s.d. 100% dari jumlah matakuliah. Bagian terakhir dalam penyampaian materi adalah pembahasan mengenai manajemen dan mekanisme pelaksanaan kurikulum. Disampaikan bahwa rencana pelaksanaan kurikulum dan penyusunan perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di dilaksanakan di perguruan tinggi masing-masing. Kegiatan tersebut diharapkan menghasilkan bukti sahih adanya sistem dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara periodik untuk menjamin kesesuaian dengan RPS dalam rangka menjaga mutu proses pembelajaran. Hasil monitoring dan evaluasi terdokumentasi dengan baik dan digunakan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran. JS

PENYAMAAN PERSEPSI INSTRUMEN AUDIT MUTU INTERNAL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS KHAIRUN

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Khairun mengadakan rapat perdana dengan para Auditor Internal di lingkungan Universitas Khairun dalam rangka penyamaan persepsi mengenai instrumen Permintaan Tindakan Koreksi (PTK) Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada awal tahun 2020. Kegiataan ini merupakan tahap awal dari rangkaian kegiatan audit mutu internal Universitas Khairun.

Secara umum, kegiatan  audit merupakan rangkaian kegiatan yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit (audit evidence) dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit (audit criteria) terpenuhi. Audit internal disebut juga fisrt party audit karena dilakukan oleh internal lembaga. Bagi lembaga yang telah menerapkan sebuah sistem manajemen mutu, audit internal merupakan salah satu kegiatan wajib yang harus dijalankan oleh lembaga. Untuk menjamin kegiatan audit dilaksanakan sesuai dengan prosedur maka dipandang perlu untuk dibuat pedoman Audit Mutu Internal. Berbeda dengan instrumen sebelumnya yang berbasis pada tuju standar dalam borang akreditasi, instrumen yang digunakan dalam PTK Monev mulai tahun ini berdasarkan pada instrumen akreditasi dengan sembilan kriteria. Aspek-aspek yang akan diaudit meliputi Visi, Misi, Sasaran dan Strategi Capaian; Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama; Mahasiswa dan Lulusan; Sumber Daya Manusia; Keuangan, Sarana dan Prasarana; Pendidikan; Penelitian; dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Aspek Visi, Misi, Sasaran dan Strategi Capaian meliputi Kejelasan visi, misi, dan sasaran; Sasaran dan strategi capaian; dan Keterlibatan pemangku Kepentingan. Aspek Tata Kelola dan Kerjasama meliputi Standar pengembangan tata kelola dan tata pamong; Struktur dan Legalitas Organisasi; Sistem Pengelolaan; Sistem Penjaminan Mutu; dan Kerjasama. Aspek Mahasiswa dan Lulusan meliputi Sistem Rekrutmen Mahasiswa Baru; Profil Mahasiswa Lulusan; Evaluasi Lulusan; layanan Bimbingan Karir dan Kewirausahaan; Pengembangan Kemampuan Minat dan Bakat; Peningkatan Kesejahteraan; dan Himpunan Alumni. Aspek Sumber Daya Manusia meliputi Profil Dosen; Kinerja Dosen; Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan; dan Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan. Aspek Keuangan, Sarana dan Prasarana meliputi Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana. Aspek Pendidikan meliputi Kurikulum; Pembelajaran; Suasana Akademik; Panduan Penyusunan Tugas Akhir, Skripsi dan Tesis; Panduan Penulisan Artikel Ilmiah; dan Panduan Praktikum. Aspek Penelitian meluputi Pengintegrasian Penelitian dalam Pendidikan; Renstra dan Roadmap Penelitian; dan Pelibatan Mahasiswa dalam Penelitian Dosen. Aspek Pengabdian Kepada Masyarakat meliputi Pengintegrasian Pengabdian dalam Pendidikan; Renstra dan Roadmap Pengabdian; dan Pelibatan Mahasiswa dalam Pengabdian Dosen.

INSTRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI (KPT) DARI LP3M KEMBALI DIUNDANG DI FKIP

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Khairun kembali mengadakan Workshop Pengembangan Perangkat Pembelajaran Berorientasi KKNI. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2020 dengan mengundang salah satu instruktur kurikulum dari Pusat Pengembangan Pendidikan LP3M Universitas Khairun, yakni Dr. Joko Suratno, M.Pd.Si. Kegiatan yang dibuka Wakil Dekan I FKIP, Dr. Hasan Hamid, M.Si., tersebut dikhususkan untuk mengawal kegiatan revitalisasi perangkat pembelajaran berorientasi KKNI pada lima program studi, yaitu Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia (Indonesia Language Education), Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Pancasila and Civics Education), Program Studi Pendidikan Geografi (Geography Education), Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (Elementary Teacher Education), dan Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (Early Childhood Teacher Education).

Selaku pembicara tunggal pada kesempatan tersebut, Dr. Joko Suratno, M.Pd.Si. menekankan dan mengingatkan kembali tentang hubungan standar pendidikan dalam dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan pelaksanaan kurikulum di setiap program studi. Struktur atau sistematika dokumen kurikulum harus menyesuaikan dengan standar pendidikan yang telah ditetapkan di tingkat universitas melalui penyesuaian standar yang ditetapkan fakultas. Sistematika dokumen kurikulum setiap program studi setidaknya memuat beberapa komponen berikut: (1) Identitas Program Studi -Menuliskan identitas Program Studi meliputi: Nama Perguruan Tinggi, Fakultas, Prodi, Akreditasi, Jenjang Pendidikan, Gelar Lulusan, Visi dan Misi. (2) Evaluasi Kurikulum & Tracer Study–Menjelaskan pelaksanaan kurikulum yang telah dan sedang berjalan, dengan menyajikan hasil evaluasi kurikulum. Analisis kebutuhan berdasarkan kebutuhan pemangku kepentingan dari hasil tracer study. (3) Landasan Perancangan & Pengembangan Kurikulum: landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan psikologis, landasan yuridis, dll. (4) Profil Lulusan dan Deskripsinya. (5) Rumusan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang dinyatakan dalam Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) –CPL terdiri dari aspek: Sikap, Pengetahuan, Keterampilan umum, dan keterampilan khusus yang dirumuskan berdasarkan SN-Dikti dan deskriptor KKNI sesuai dengan jenjangnya. (6) Penetapan Bahan Kajian –Berdasarkan CPL dan/atau menggunakan Body of Knowledge suatu Program Studi, yang kemudian digunakan untuk pembentukan mata kuliah. (7) Pembentukan Mata Kuliah (MK) dan Penentuan Bobot sks–Menjelaskan mekanisme pembentukan mata kuliah berdasarkan CPL (beserta turunannya di level MK) dan bahan kajian, serta penetapan bobot sks nya. (8) Matrik distribusi mata kuliah (MK)/Struktur Kurikulum Program Studi-Menggambarkan organisasi mata kuliah atau peta penempatan mata kuliah secara logis dan sistematis sesuai dengan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi. Distribusi mata kuliah disusun dalam rangkaian semester selama masa studi lulusan Program Studi. (9) Rencana Pembelajaran Semester (RPS) –RPS disusun dari hasil rancangan pembelajaran, dituliskan lengkap untuk semua mata kuliah pada Program Studi, dan perangkat pembelajaran yang menyertainya (Rencana Tugas, Instrumen Penilaian dalam bentuk Rubrik dan atau Portofolio, Bahan Ajar, dll.). (10) Manajemen dan Mekanisme Pelaksanaan Kurikulum–Rencana pelaksanaan kurikulum dan perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Universitas Khairun.

Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dapat dikatakan sebagai ruh pelaksanaan kurikulum di setiap program studi, demikian disampaikan Dr. Joko. Oleh karena itu, kelengkapan dokumen RPS merupakan tolak ukur dari standar pelaksanaan proses pembelajaran di program studi. Dokumen RPS setidaknya memuat nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu; capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah; kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai; metode pembelajaran; waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; kriteria, indikator, dan bobot penilaian; daftar referensi yang digunakan, dan deskripsi mata kuliah. Deskripsi menjadi bagian wajib yang harus dicantumkan dalam RPS di lingkungan Universitas Khairun karena telah ditetapkan dalam standar pendidikan. JS

 

SAMBUT REAKREDITASI, PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS GELAR WORKSHOP KURIKULUM

Menyambut rekareditasinya di tahun 2020, Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Universitas Khairun kembali menggelar workshop kurikulum berorientasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) guna meningkatkan daya saing di era revolusi industri 4.0 dengan menghadirkan 2 pemateri yakni Dr. Sutaryo, M.Ed. Tesol. dan Dr. Joko Suratno, M.Pd.Si. dari Pusat Pengembangan Pendidikan LP3M Universitas Khairun. Lanjutkan membaca

EVALUASI PENGISIAN BKD OLEH TIM LP3M

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Khairun hari ini melakukan tugas dan fungsinya melakukan evaluasi terhadap pengisian Beban Kerja Dosen (BKD) yang telah berakhir kemarin.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan disampaikan kepada pimpinan universitas. JS

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI ASESOR BKD UNIVERSITAS KHAIRUN

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Khairun pada tanggal 26 Juni 2019 mengadakan pelatihan dan sertifikasi asesor beban kerja dosen (BKD) di lingkungan Universitas Khairun. Pelatihan tersebut diselenggarakan dalam upaya mewujudkan profesionalisme dosen.

LP3M menghadirkan pembicara Prof. Dr. Engkus Kurwarno, M.S. Beliau merupakan profesor dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, anggota tim nasional sertifikasi dosen, dan ketua penyusun panduan asesmen BKD Direktorat Karier dan Kompetensi SDM, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. JS